YouTuber Muhammad Kece diduga melakukan penistaan agama sehingga dilaporkan ke Bareskrim Polri. Polri mengimbau masyarakat tidak membagikan ulang (share) video-video Muhammad Kece yang berbau kontroversial karena bisa saja terjerat UU ITE.
"Tentunya kita mengimbau kepada masyarakat agar postingan yang dapat berisiko agar dihindari karena akan berisiko," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat ditemui di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (24/8/2021).
Ramadhan mengatakan video Muhammad Kece yang diduga menghina agama Islam berpotensi memecah belah kelompok. Dia menyebut warga yang memposting video M Kece itu bisa saja dijerat UU ITE.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya bisa (dijerat UU ITE). Cuma kita lagi fokus kepada yang membuat. Jadi yang membuat dan pelaku yang bersangkutan," tuturnya.
"Akan membuat kegaduhan, juga akan berpotensi memecah belah. Risiko yang memposting akan dapat menjadi pelaku UU ITE," sambung Ramadhan.
Lebih lanjut, Ramadhan mengungkapkan Polri sedang berupaya melakukan take down terhadap video Muhammad Kece yang dinilai tidak pantas. Hanya, kata Ramadhan, bisa saja video-video itu bukan ditemukan di akun Muhammad Kece, melainkan di akun warga yang membagikan ulang.
"Sementara ada masyarakat yang membagikan secara liar. Sementara konsentrasi yang dilakukan Polri dan Kominfo adalah akun MK. Jadi bisa saja, postingan itu masih ada, tapi bukan lagi ditemukan dari postingan MK," imbuhnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.