Polda Metro Jaya melakukan penyesuaian penerapan ganjil-genap di masa PPKM level 3 Jakarta. Kawasan ganjil-genap yang semula diberlakukan di 8 titik, kini hanya dilakukan di 3 titik.
"Untuk satu minggu ke depan mulai tanggal 26-30 Agustus kita akan berlakukan (ganjil-genap) jadi 3 kawasan, yaitu di Jl Sudirman, Jl MH Thamrin, dan satu kawasan baru, yakni Jl HR Rasuna Said, mulai dari simpang Mampang Gatot Subroto sampai simpang Imam Bonjol," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (24/8/2021).
Pembatasan mobilitas dengan ganjil-genap di 3 kawasan ini berlaku pada 26-30 Agustus 2021. Polisi dan instansi terkait akan melakukan evaluasi kembali setelah 30 Agustus, disesuaikan dengan kebijakan pemerintah terkait PPKM level.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemberlakuannya tetap sama pukul 06.00-20.00 WIB," imbuh Sambodo.
Lebih lanjut, Sambodo mengatakan tidak ada perubahan terkait mekanisme penindakan ganjil-genap ini. Kendaraan yang melintasi lokasi ganjil-genap tidak sesuai tanggal akan diputar balik.
Ganjil-genap tidak berlaku bagi kendaraan-kendaraan yang dikecualikan.
"Kendaraan-kendaraan yang dikecualikan juga masih sama, sepeda motor, kendaraan pelat kuning, kendaraan dinas pelat merah TNI-Polri," katanya.
Simak daftar kendaraan yang dikecualikan dari ketentuan ganjil genap, di halaman selanjutnya
Berikut ini daftar lengkap kendaraan yang bebas ganjil-genap:
1. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus BBM dan bahan bakar gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI:
-Presiden/Wakil Presiden
-Ketua MPR/DPR/DPD
-Ketua MA/MK/KY/BPK
9. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI, Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan dari Polri
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan COVID-19
14. Kendaraan mobilisasi pasien COVID-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin COVID-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen