Komisi Kejaksaan Didesak Usut SPKK Dirut Summarecon

Komisi Kejaksaan Didesak Usut SPKK Dirut Summarecon

- detikNews
Senin, 03 Apr 2006 14:59 WIB
Jakarta - Komisi Kejaksaan diminta mengusut penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) terhadap Dirut Summarecon Agung, Soetjipto Nagaria, dan pengacara perusahaan go public itu, Herman Zakaria.Pihak pelapor, Robert Sudjasmin, melihat ada skandal dalam penerbitan SKPP itu. Hal ini disampaikan Robert usai bertemu Komisi Kejaksaan di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (3/4/2006). "Sebelum dikeluarkannya SKPP itu seorang jaksa, Faried Harianto, menghubungi saya sebagai pelapor untuk mengupayakan perdamaian," ungkap Robert.Dua minggu sebelum dikeluarkan SKPP itu, Kajati DKI, yang tahun 1998 dijabat Fachri Qasim, memprakarsai pertemuan perdamaian antara Robert dengan tersangka yang bertempat di Restoran Sima, Aryaduta, Jakarta."Tindakan kedua aparat itu telah melampaui kewenangan sebagai jaksa. Apalagi mereka ikut menangani perkara ini, sehingga patut diduga mereka telah melakukan tindakan yang menyimpang yang dapat mempengaruhi hasil SKPP," tuturnya.Karena itu Robert meminta agar Komisi Kejaksaan memeriksa Fachri Qasim dan Faried Harianto, serta semua oknum jaksa yang terlibat skandal terbitnya SKPP itu. Dalam pertemuan, imbuh dia, Ketua Komisi Kejaksaan Amir Hasan Ketaren mengatakan, akan memeriksa kasus ini dengan tuntas dengan adanya data-data yang komplit.Kasus Robert dengan Summarecon berawal saat Robert membeli tanah lewat kantor lelang negara seluas lebih dari 8.000 meter persegi di sekitar Mal Kelapa Gading III. Namun, selama 16 tahun ia merasa teraniaya, karena ternyata tanah itu juga dijual kepada Summarecon Agung. Hingga kini ia belum mendapatkan haknya. (umi/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads