Oknum TNI Tempelkan Kuping Warga ke Knalpot Kembali Berdinas Usai Diperiksa

Oknum TNI Tempelkan Kuping Warga ke Knalpot Kembali Berdinas Usai Diperiksa

Faruk Nickyrawi - detikNews
Selasa, 24 Agu 2021 12:34 WIB
Oknum personel TNI yang tempelkan telinga warga di knalpot motor di Bima, NTB) Serka S kembali berdinas sebagai Babinsa. (dok. Istimewa)
Foto: Oknum personel TNI yang tempelkan telinga warga di knalpot motor di Bima, NTB) Serka S kembali berdinas sebagai Babinsa. (dok. Istimewa)
Bima -

Oknum personel TNI yang menempelkan telinga warga di knalpot motor di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Serka S, kini telah dibebaskan dan sudah kembali berdinas sebagai Babinsa. Serka S sebelumnya menjalani pemeriksaan di Denpom Korem 162 Wira Bhakti NTB.

"Setelah hasil pemeriksaan, dinyatakan beliau tidak bersalah maka otomatis yang bersangkutan dapat kembali berdinas dan buktinya langsung berbuat dengan masyarakat binaannya di lapangan," ungkap Danrem 162 WB Brigjen TNI Achmad Rizal Ramdhani pada detikcom, Selasa (23/8/2021).

Dikatakannya, sejak video kekerasan terhadap warga viral di media sosial, Serka S langsung dipanggil dan diperiksa di Denpom untuk diberi pembinaan dan dinyatakan tidak bersalah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kan dari pertama sudah disampaikan bahwa yang bersangkutan bukan ditahan melainkan sudah dalam pemeriksaan agar jelas duduk perkaranya," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Danrem 162/Wira Bakti (WB), Nusa Tenggara Barat (NTB), Brigjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani, menahan personelnya yang videonya viral karena menempelkan telinga warga ke knalpot motor. Rizal menegaskan, pembinaan kepada warga harus dilakukan dengan lebih manusiawi.

ADVERTISEMENT

"Sebelum meluas, maka kami mengambil langkah. Ibaratnya sebelum seorang anak dihukum ramai-ramai, saya sebagai bapaknya anggota (TNI) ini, kita amankan dulu di Denpom," kata Brigjen Rizal saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (18/8/2021).

Personel TNI yang diketahui berinisial Serka S itu merupakan Babinsa Koramil 1608-07/Monta Kodim 1608/Bima. Penahanan dilakukan agar tidak ada lagi personel TNI khususnya di bawah naungan Korem 162/WB yang menegur warga dengan tidak manusiawi.

(nvl/nvl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads