5 Calon Hakim Agung Direkrut
Senin, 03 Apr 2006 14:33 WIB
Jakarta - Meski sempat mengalami jalan terjal, akhirnya perekrutan hakim agung jadi dilaksanakan. Dan calon hakim agung yang akan direkrut berjumlah 5 orang. Padahal, Mahkamah Agung (MA) meminta jumlah hakim agung yang direkrut hanya 3 orang.Mengenai perbedaan ini, Ketua Tim Penyeleksi Hakim Agung MA Mustafa Abdullah menyatakan, 5 calon hakim agung itu untuk menggantikan 3 hakim agung yang memasuki masa pensiun, 1 orang meninggal dunia, dan 1 orang diangkat menjadi Jaksa Agung."Dalam ketentuan UU MA 5/2004 pasal 4 ayat 3, jumlah hakim agung paling banyak 60 orang. Sekarang ini kan jumlahnya 51, kalau dikurangi yang meninggal dan jadi Jaksa Agung jumlahnya jadi 49 orang. Jadi kan ada 11 yang kosong. Namun apakah nanti akan dipenuhi jadi 60 atau tidak, akan dibicarakan oleh Komisi Yudisial dan MA," ujar Mustafa di Kantor Komisi Yudisial (KY), Jl Abdul Muis, Jakarta, Senin (3/4/2006).Menurut Mustafa, nantinya calon hakim agung karir dan non-karir memiliki persyaratan berbeda. Perbedaan persyaratan itu hanya terkait sepak terjang si calon di dalam dunia hukum dan peradilan."Sebenarnya syarat untuk calon hakim agung itu telah didasarkan pada UU MA dan UU KY. Tapi ada syarat tambahan juga, seperti pernyataan bahwa dia tidak menjadi anggota parpol," tambah Mustafa.Mustafa menjelaskan, nantinya panitia seleksi hakim agung akan berjumlah 9 orang. Terdiri dari 4 anggota KY dan 5 orang non-KY yang berasal dari perguruan tinggi, praktisi hukum dan kalangan organisasi non-politik.Dijelaskan Mustafa, anggota non-KY ini dilibatkan untuk mengedepankan prinsip transparan pada publik. Namun demikian, putusan akhir calon tetap berada di tangan KY."Para calon itu akan melalui lima tahapan seleksi, antara lain tahapan administrasi, seleksi makalah dan profil assesment. Dalam tiap tahapan akan dilakukan seleksi oleh kesembilan orang itu. Nanti hasilnya akan diserahkan kepada ketua KY," papar Mustafa.Dan ketika ditanya apakah ada pengaruh dalam perekrutan hakim agung dengan konflik MA dan KY, Mustafa mengatakan, tidak melihat ada pengaruh."Kita mencari hakim agung profesional, berkarakter, berkualitas jujur dan bermoral. Jadi tidak ada pengaruh," tandas Mustafa.
(ahm/)











































