Siap-siap! Naik Bus hingga Kereta Api Bakal Wajib Pakai PeduliLindungi

Siap-siap! Naik Bus hingga Kereta Api Bakal Wajib Pakai PeduliLindungi

Tim detikcom - detikNews
Senin, 23 Agu 2021 20:30 WIB
PeduliLindungi
Aplikasi PeduliLindungi (Adi Fida Rahman/detikINET)
Jakarta -

Selama PPKM berlevel ini, aplikasi PeduliLindungi digunakan sebagai syarat hanya untuk pesawat terbang saja. Namun selanjutnya, aplikasi PeduliLindungi akan digunakan untuk seluruh moda transportasi.

"Pemerintah juga akan mendorong penggunaan aplikasi PeduliLindungi bagi seluruh moda transportasi, baik di kereta api, bus umum, kapal api, dan penyeberangan, yang saat ini baru ditugaskan di sektor penerbangan saja," kata Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Pandjaitan, Senin (23/8/2021) malam.

Luhut berbicara melalui keterangan pers lewat kanal YouTube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI. Luhut juga merupakan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi. Soal screening calon penumpang di tempat-tempat pemberangkatan moda transportasi, pemerintah akan menyiagakan layanan vaksinasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan di tempat-tempat itu akan kita taruh juga pos-pos vaksin untuk memberikan orang yang belum divaksin," kata Luhut.

Soal aplikasi PeduliLindungi, Luhut menjelaskan aplikasi ini adalah sarana penapisan (screening) untuk mengurangi penularan COVID-19 di tempat publik dan keramaian.

ADVERTISEMENT

Sudah ada 5,9 juta orang yang melakukan screening lewat aplikasi PeduliLindungi. Di antara jumlah itu, sebanyak 12.549 orang tidak diperkenankan masuk ke suatu keramaian untuk melakukan aktivitas. Screening itu bisa dilakukan berkat sistem yang terhubung dengan aplikasi PeduliLindungi.

"Ini satu sistem yang ditemukan oleh teman-teman di tim yang merupakan salah satu palang pintu kita juga untuk mencegah penularan," kata Luhut.

Menko Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan saat wawancara untuk detikcom di acara Blak-blakan, Kamis (19/7).Menko Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan saat wawancara untuk detikcom di acara Blak-blakan, Kamis (19/7). Foto: Rachman Haryanto

Sebagaimana diumumkan Presiden Jokowi, PPKM Level 4 di sebagian wilayah Jawa-Bali diturunkan pemerintah menjadi PPKM Level 3. Latar belakang penurunan PPKM dari Level 4 ke Level 3 adalah membaiknya indikator dari angka kasus terkonfirmasi COVID-19 (angka positif COVID-19), angka kesembuhan, dan bed occupancy ratio (BOR) atau tingkat keterisian ranjang rumah sakit.

Lihat juga video 'KuTips: Cara Masuk Mal Pakai Scan Barcode PeduliLindungi':

[Gambas:Video 20detik]



(dnu/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads