Beri Waktu Sebulan, Pemkot Tangsel Minta Provider Cabut Tiang Makan Jalan

detikcom Do Your Magic

Beri Waktu Sebulan, Pemkot Tangsel Minta Provider Cabut Tiang Makan Jalan

Athika Rahma - detikNews
Senin, 23 Agu 2021 20:03 WIB
Warga menghindari tiang listrik, telepon maupun kabel serat optik yang berada di badan jalan di Jl WR Supratman, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Sabtu (30/5/2020). Tiang tersebut berada di badan jalan usai proyek pelebaran jalan, pertengahan 2018 lalu. Namun hingga kini belum ada proses pemindahan tiang sehingga membahayakan pengguna jalan. Selain itu, keberadaan tiang tersebut membuat pelebaran jalan belum efektif karena ada penyempitan ruang.
Tiang makan jalan di Jl WR Supratman, Ciputat Timur, Tangsel. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah Kota Tangerang Selatan memanggil para pemilik tiang-tiang yang memakan badan jalan di Ciputat Timur. Pemkot memberi waktu sebulan bagi provider utilitas itu untuk mencabut tiang-tiang itu. Kalau tidak dicabut juga maka Pemkot Tangsel akan mencabut tiang-tiang itu secara sepihak.

Pertemuan Pemkot Tangsel dengan provider utilitas digelar lebih cepat. Semula agenda ini direncanakan digelar pada 27 Agustus, namun agenda dimajukan sepekan sehingga sudah digelar pada Jumat (20/8) kemarin.

Agenda itu berupa rapat dan pemeriksaan lapangan, digelar Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum, Budi Rachmat Hidayat, dan dihadiri 23 provider utilitas yang memiliki tiang-tiang di Jl WR Supratman, Ciputat Timur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka juga meninjau Jl WR Supratman. Tiang-tiang bermasalah itu ada di wilayah Kelurahan Pondok Ranji dan Kelurahan Cempaka Putih, sama-sama dalam kawasan Kecamatan Ciputat Timur. Pertemuan itu menyetujui pemindahan tiang-tiang makan badan jalan harus sudah dilakukan sebelum 20 September 2021.

"Disepakati dan disetujui dengan tidak ada alasan apapun di kemudian hari akan dilakukan pemindahan tiang dan kabel utilitas semua provider di sepanjang Jl WR Supratman sampai dengan Stasiun Pondok Ranji, harus sudah selesai pada hari Senin tanggal 20 September 2021," kata Kepala Bidang Bina Marga, Budi Rachmat Hidayat, tercantum dalam berita acara rapat dari Dinas PU Tangsel.

ADVERTISEMENT

"Jika sampai dengan tanggal 20 September 2021 yang telah disepakati belum ada progres pemindahan instalasi tiang utilitas, maka Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Pekerjaan Umum Kota Tangerang Selatan akan membongkar secara sepihak," kata Budi Rachmat.

Dinas PU Tangsel dan para pihak provider utilitas meninjau tiang makan badan Jl WR Supratman, Ciputat Timur. (Dok Dinas PU Tangsel)Dinas PU Tangsel dan para pihak provider utilitas meninjau tiang makan badan Jl WR Supratman, Ciputat Timur. (Dok Dinas PU Tangsel)

Pemilik utilitas sepakat untuk tidak menuntut pertanggungjawaban apapun kepada pemerintah Kota Tangerang Selatan apabila tiang-tiang mereka dibongkar secara sepihak.

Selain itu, Pemkot Tangsel melalui Dinas PU juga akan bersurat ke Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) untuk meminta penyediaan satu tiang bersama untuk banyak provider jaringan utilitas. Dengan demikian, satu provider tidak harus mendirikan satu tiang karena akan ada tiang bersama yang bisa dimanfaatkan.

(dnu/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads