Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, untuk PPKM level 4 di luar Jawa-Bali, pemberlakuannya berkurang menjadi 7 provinsi dan 104 kabupaten/kota. Sedangkan PPKM level 3 menjadi 234 kabupaten/kota.
"Untuk luar Jawa-Bali juga ada perkembangan yang membaik tetapi tetap harus waspada. Level 4 dari 11 provinsi jadi 7 provinsi, level 4 dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota. Level 3 dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten/kota," kata Jokowi dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).
Jokowi juga memaparkan jumlah daerah yang memberlakukan PPKM level 2 di luar Jawa dan Bali, yaitu sebanyak 48 kabupaten/kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Level 2 dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota," kata dia.
Lebih lanjut, Jokowi mengatakan pemerintah juga melakukan pelonggaran pada beberapa sektor. Dia menyebut rumah ibadah boleh beroperasi maksimal 25 persen kapasitas.
"Dengan melihat mulai membaiknya beberapa indikator pemerintah akan mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat. Antara lain tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk kegiatan ibadah maksimal 25 persen kapasitas atau maksimal 30 orang," kata dia.
Restoran juga diperbolehkan makan di tempat dengan kapasitas 50 persen. Jam operasi dibatasi hingga pukul 20.00 malam.
"Restoran diperbolehkan makan ditempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, 2 orang per meja dengan pembatasan jam operasional hingga jam 20.00," tuturnya.
Sementara untuk mal, Jokowi menerangkan bahwa jam operasi hingga pukul 20.00. Kapasitas mal maksimal 50 persen.
"Pusat perbelanjaan, mal diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah," jelasnya.