6 April, Perda Anti Rokok Siap Diterapkan

6 April, Perda Anti Rokok Siap Diterapkan

- detikNews
Senin, 03 Apr 2006 12:12 WIB
Jakarta - Mau merokok di muka umum? Mulai 6 April para perokok harus menahan diri. Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Pencemaran Udara (PPU) dinyatakan benar-benar sudah siap untuk diterapkan. Sungguh?"Ya sudah siap saya. Jadi besok akan diekspos di depan saya menerapkan perda secara konsisten. Besok Anda datang saja," kata Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso di Gedung Balaikota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (3/4/2006).Menurut Sutiyoso, peraturan itu akan benar-benar berlaku efektif mulai 6 April."Jadi warga sudah tidak punya alasan lagi untuk merokok di tempat-tempat umum yang dilarang, seperti pusat perbelanjaan, stasiun, jalan raya, rumah sakit dan angkutan umum," tambah Sutiyoso.Sutiyoso pun meyakini, peraturan tentang larangan merokok di tempat umum ini tidak akan dapat dilanggar lagi oleh warga seperti beberapa saat setelah penerbitan perda tersebut."Sosialisasi kan tidak harus di lapangan. Bisa melalui televisi atau road show. Pokoknya tanggal 6 sosialisasi sudah selesai," tegasnya.Sutiyoso mengaku, untuk penerapan perda tersebut pihaknya telah melakukan kerjasama dengan pihak kepolisian untuk memberikan sanksi yang tegas."Tentu kita selalu kerjasama dengan mereka dalam mengakkan perda-perda," ujarnya.Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang PPU dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 75 Tahun 2005 tentang kawasan dilarang merokok.Namun beberapa hari setelah perda dan pergub ini diterapkan, warga masih saja leluasa merokok di tempat-tempat yang dilarang. Satgas yang dipersiapkan untuk menyikat para perokok yang bandel ternyata tak kelihatan batang hidungnya. Alhasil masyarakat menilai peraturan tersebut tidak akan berjalan efektif. (ahm/)


Berita Terkait