Babinsa Koramil Palmerah, Sertu SP, terancam hukuman 5 tahun bui karena telah menganiaya warga sipil berinisial O (32), di Kramat Jati, Jakarta Timur. Kodam Jaya menyampaikan Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji akan menegakkan disiplin tanpa pandang bulu kepada seluruh prajurit serta aparatur sipil negara (ASN) di Jajaran Kodam Jaya yang melakukan pelanggaran.
"Penganiayaan yang dilakukan Sertu SP akan dikenakan tuntutan dengan pasal 351 ayat (1) jo ayat (2) KUHP (penganiayaan diancam pidana paling lama 2 tahun 8 bulan, apabila yang mengakibatkan luka berat diancam dengan pidana penjara 5 tahun)," jelas Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS dalam keterangan tertulis, Senin (23/8/2021).
Herwin memastikan proses hukum terhadap Sertu SP akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Dia menambahkan Pomdam Jaya telah mengambil keterangan dari korban, yakni Indra Hatta alias Ojos dan saksi Mery Sundapa, pada Jumat (20/8) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kodam Jaya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang atas nama yaitu Saudara Indra Hatta alias Ojos selaku korban penganiayaan, Saudari Mery Sundapa," jelas Herwin.
"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2021 dilakukan pemeriksaan terhadap Sertu SP Babinsa 1 Kelurahan Palmerah Koramil 03/GP Kodim 0503/JB," lanjut dia.
Sebelumnya diberitakan, penganiayaan itu terjadi pada Senin (16/8). Mulanya, Sertu SP, yang sedang mengantar anaknya berobat, bertemu dengan korban.
"Tiba-tiba (korban) menuduh Sertu SP telah melaporkan korban ke polisi. Mendapat tuduhan tanpa bukti, spontan Sertu SP mencekik dan menampar sebanyak satu kali di pipi korban," ujar Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna dalam keterangannya, Jumat (20/8).
"Antara Sertu SP dan korban merupakan tetangga dekat. Korban pernah menjalani hukuman penjara di LP Cipinang selama 5 tahun dalam kasus kepemilikan narkoba. Terakhir, korban ditangkap polisi pada Juli 2021 dalam kasus yang sama," sambung Tatang.
Tatang mengatakan kasus antara oknum TNI Sertu SP dan korban sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Namun proses hukum tetap berjalan.
"Sertu SP akan diserahkan ke pihak Denpom Jaya 2 Cijantung (sesuai TKP) untuk menjalani proses penyidikan selanjutnya," imbuh Tatang.
Simak Video: Oknum TNI AD Diperiksa Usai Menganiaya Warga di Jaktim