3 Mantan Jaksa KPK Diperiksa Kejagung Kamis
Senin, 03 Apr 2006 12:01 WIB
Jakarta - Mantan jaksa KPK berinisial WS, KY dan IGBS akan diperiksa KPK terkait dugaan suap saksi kasus korupsi PT Industri Sandang Nusantara (PT Insan) Tin Tin Surtini pada Kamis 6 April 2006."Bapak Jaksa Agung telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) untuk memanggil dan memeriksa para terlapor terkait dengan berita di koran dengan diperiksanya tersangka AKP Sup oleh KPK," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Masyhudi Ridwan.Demikian disampaikan dia di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2006).Wakil Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean sebelumnya mengatakan jaksa yang menerima hanya KY, kenapa jaksa lain juga diperiksa? "Itu untuk memperjelas karena sebelumnya telah beredar informasi di media WS yang menerima uang tersebut. Tetapi sudah disanggah," ujarnya.Dijelaskan Masyhudi, apabila KPK ingin memeriksa jaksa KY seharusnya mengantongi izin dari Jaksa Agung. "Kecuali kalau tertangkap tangan itu dan tercantum dalam UU 16/2004 tentang Kejaksaan," cetus Masyhudi.Masyhudi menyatakan, Jamwas telah menebitkan surat perintah untuk memeriksa para terlapor kepada 4 jaksa, yakni Charles Mindamora, Burhan Hamid, Robinson Sihite, dan Oktavianus.Selain itu, lanjutnya, saksi-saksi akan dipanggil seperti AKP Sup yang menjadi tersangka di KPK."Karena Sup diperiksa oleh KPK maka Jamwas akan koordinasi dengan KPK untuk mempermudah pemeriksaan," ujarnya.Mantan Jaksa KPK Warih Sardono dituding menerima uang sebesar Rp 300 juta dari saksi kasus korupsi PT Industri Sandang Nusantara (PT Insan) Tin Tin Surtini.Tudingan ini dilontarkan tersangka penyidik KPK AKP Suparman. Namun Warih membantah tudingan itu.
(aan/)











































