Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mempercepat implementasi Unit Layanan Disabilitas (ULD) bidang ketenagakerjaan di daerah. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mendesiminasikan kebijakan secara estafet dari daerah ke daerah.
Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono menyebut Menaker Ida Fauziyah memiliki concern terhadap isu disabilitas, khususnya di bidang ketenagakerjaan. Oleh karenanya, ia meminta ULD agar dapat diimplementasikan secepatnya.
"ULD bidang ketenagakerjaan ini adalah komitmen pemerintah Indonesia dalam melindungi dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas sesuai dengan konvensi hak-hak penyandang disabilitas," ujar Suhartono dalam keterangan tertulis, Senin (23/8/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suhartono berharap implementasi ULD bidang ketenagakerjaan di daerah tidak hanya berfokus pada penempatan dalam hubungan kerja, namun juga penempatan di luar hubungan kerja.
"Jadi bagaimana kita bisa membuka peluang-peluang penempatan di luar hubungan kerja, artinya mereka dapat berwirausaha," imbuhnya dalam Rapat Koordinasi Percepatan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan Provinsi Banten.
Direktur Bina Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (PTKDN) Kemnaker Nora Kartika Setyaningrum, menambahkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020, ULD bidang ketenagakerjaan wajib dilaksanakan di daerah, baik provinsi maupun kota.
"Terkait hal tersebut, untuk mendukung percepatan penyelenggaraan ULD Bidang Ketenagakerjaan, diperlukan diseminasi informasi tentang kebijakan beserta teknis penyelenggaraannya kepada Pemerintah Daerah, dengan melibatkan Kementerian/Lembaga, dan pemangku kepentingan terkait," pungkasnya.