Aparat kepolisian masih mengkaji terkait penerapan sanksi tilang bagi pelanggar ganjil-genap di DKI Jakarta. Polisi menyebut, penerapan sanksi tilang akan disesuaikan dengan perkembangan PPKM Level 4.
"Nanti kami akan kaji dulu, kalau memang nanti rambu-rambunya sudah cukup. Kami lihat juga nanti terkait dengan perkembangn dari PPKM Level 4 yang akan berakhir 23 Agustus (2021)," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Sambodo Purnomoyogo kepada wartawan di Polres Jakarta Selatan, Minggu (22/8/2021).
Diketahui, ada 8 ruas jalan di DKI Jakarta yang saat ini masih diberlakukan ganjil genap. Sambodo menyebut, pihaknya masih menunggu perkembangan PPKM Level 4 di DKI Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ternyata PPKM levelnya turun atau kemudian ada yang lain, bisa saja nanti ganjil genap dari 8 ruas jalan nanti dikurangi, atau kalau ada pengetatan lagi bisa saja nanti ditambah," tutur Sambodo.
Untuk diketahui, PPKM level 4 di Jakarta akan berakhir besok 23 Agustus. Atas dasar itu, kebijakan ganjil-genap di Ibu Kota pun ikut diteruskan.
"Iya, gage diperpanjang," kata Sambodo saat dimintai konfirmasi, Selasa (17/8).
Menurut Sambodo, dalam perpanjangan ganjil-genap kali ini, belum ada penambahan titik pemeriksaan gage. Total hingga saat ini masih ada delapan titik pemeriksaan ganjil-genap di ruas jalan Jakarta.
Petugas telah memasang rambu-rambu penanda adanya ganjil-genap di delapan titik ruas pemeriksaan tersebut. Masyarakat diminta mulai semakin sadar dan mengikuti aturan tersebut.
(maa/maa)