Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara HMA Effendi Pohan ditangkap Kejari Langkat. Effendi ditangkap usai mangkir dua kali pemeriksaan.
Effendi Diduga Selewengkan Dana Rp 1,9 M
Effendi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka di kasus korupsi pemeliharaan jalan. Dia diduga menyelewengkan dana pemelihara jalan sebesar Rp 1,9 miliar.
"Dari pagu anggaran kurang-lebih Rp 2,4 miliar, terjadi penyelewengan kurang-lebih Rp 1,9 miliar. Modusnya manipulasi SPJ, pekerjaan fiktif, dan pengurangan volume," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Muttaqin Harahap, Rabu (21/7/2021).
Effendi diduga menyelewengkan dana pemeliharaan jalan provinsi di Kabupaten Langkat pada 2020. Saat itu dia masih menjabat Kadis Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut.
Muttaqin mengatakan pihaknya masih melakukan penyidikan terkait hal ini. Keputusan apakah Effendi bakal ditahan juga menunggu hasil dari penyidik.
"Kita lihat nanti keputusan dari penyidiknya, ya," tutur Muttaqin.
Muttaqin mengatakan pihaknya tidak membutuhkan izin dari Gubsu Edy Rahmayadi untuk melakukan proses hukum terhadap Effendi, yang saat ini masih menjabat kepala dinas.
"Tidak perlu izin, hanya pemberitahuan," jelasnya.
Mangkir Pemeriksaan
Kejari Langkat telah memanggil Effendi Pohan dua kali. Namun Effendi mangkir.
"Sampai dengan sore ini, penyidik belum memperoleh konfirmasi, baik oleh yang bersangkutan ataupun PH (penasihat hukum), tentang ketidakhadiran tersangka hari ini di Kejari Langkat," kata Kepala Kejari Langkat Muttaqin Harahap kepada wartawan, Kamis (19/8).
Muttaqin mengatakan surat pemanggilan Effendi sudah disampaikan melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumut. Surat pemanggilan langsung ke ruang kerja Effendi selaku Kadis juga sudah dilakukan.
"Panggilan kedua kami pastikan telah sampai ke yang bersangkutan secara patut," ucapnya.