Polisi: Pengemudi Fortuner di Jaksel Pakai Pelat Dinas Polri Demi Rasa Aman

Rakha Ariyanto Darmawan - detikNews
Minggu, 22 Agu 2021 19:36 WIB
Foto: Konferensi pers terkait pengemudi Fortuner berpelat dinas Polri jadi tersangka (Rakha Arlyanto Darmawan/detikcom).
Jakarta -

AS seorang pengemudi mobil Fortuner yang menggunakan pelat dinas Polri di Jakarta Selatan diamankan pihak kepolisian usai melawan arus hingga menabrak mobil Peugeot di wilayah Kebayoran Lama. Lalu, apa alasan AS menggunakan pelat dinas Polri pada mobil tersebut?

Dirlantas Polda Metro Jaya Sambodo Yogo Purnomo mengatakan, AS menggunakan pelat dinas Polri tersebut dengan alasan agar merasa aman. Sambodo mengatakan, pihaknya masih akan terus mendalami alasan AS menggunakan pelat tersebut.

"Karena yang bersangkutan mungkin merasa takut, supaya aman lah, takut sama petugas, masyarakat dan sebagainya. Motif ini masih kami dalami lagi," kata Sambodo kepada wartawan, Minggu (22/8/2021).

Sambodo menjelaskan, pelat tersebut merupakan milik seorang anggota kepolisian dan sejatinya sudah tidak bisa digunakan. Pasalnya, pelat tersebut sudah tidak diperpanjang masa berlankunya.

"Pelat asli dari pihak kepolisian. Namun pelat ini sudah tidak diperpanjang. Artinya sudah tidak boleh lagi digunakan dan yang bersangkutan tidak berhak atau tanpa hak menggunakan pelat nomor kendaraan dinas ini," ucap Sambodo.

Lebih lanjut, Sambodi menyebut, AS ternyata mengganti pelat tersebut tanpa izin dari sang pemilik mobil. AS menggunakan pelat tersebut saat hendak mencari makan pada malam hari.

"Jadi pengakuannya yang bersangkutan secara diam-diam, tanpa seizin pemilik kendaraan, mengambil pelat nomor dari gudang kemudian memasangkan di kendaraan tersebut. Kemudian dipakai keluar malam sekitar setengah 2 dengan alasan untuk mencari makan," ucap Sambodo.

Pengemudi Fortuner Bukan Anggota Polri

Polisi mengungkap sosok pengemudi mobil Fortuner berpelat dinas Polri yang videonya viral di medsos karena melawan arah dan menabrak pemobil lainnya. Pengemudi berinisial AS tersebut merupakan sopir dari anggota Polri.

Hal itu disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo Yogo dalam jumpa pers yang digelar di Polres Jakarta Selatan, Minggu (22/8/2021). Sambodo menegaskan AS bukan anggota Polri.

"Pelaku bukan anggota polri, di KTP nya yang bersangkutan pelajar atau mahasiswa. Tetapi saat ini yang bersangkutan bekerja sebagai sopir dari pemilik kendaraan. Pemiliknya anggota Polri aktif," ujar Sambodo.



Simak Video "Pengemudi Mobil Fortuner Berpelat Dinas Ternyata Sopir Anggota Polri"

(maa/maa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork