Mural-mural kontroversial terus bermunculan di mana-mana. Beberapa di antara mural-mural ini sudah ada yang dihapus.
Sebagaimana diketahui, salah mural yang cukup menyita perhatian ialah mural 'Jokowi 404: Not Found' di Kota Tangerang. Pembuat mural ini tadinya hendak diburu oleh polisi, namun belakangan si pembuat mural tak bisa ditangkap karena itu wewenang Pemda.
Terbaru adalah mural 'Ngabalin 504 Error' dan 'Wabah sesungguhnya Adalah Kelaparan'. Mural 'Wabah sesungguhnya Adalah Kelaparan' bahkan tersebar di beberapa tempat.
Dirangkum detikcom, Minggu (22/8/2021) berikut ini daftar mural kontroversial yang terus bermunculan.
1. Mural 'Jokowi 404: Not Found'
Mural bergambar wajah mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini ada di Batuceper, Kota Tangerang. Mural itu diperkirakan sudah ada sejak Senin (9/8) atau Selasa (10/8) lalu. Mural ini sudah dihapus dengan ditutup cat warna hitam lantaran dinilai menghina lambang negara.
"Tetap dilidik (selidiki) itu perbuatan siapa. Karena bagaimanapun itu kan lambang negara, ya," kata Kasubbag Humas Polres Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim kepada wartawan, Jumat (13/3) kemarin.
Pelaku pembuat mural itu diburu. Soal lambang negara, berdasarkan Undang-Undang dan Konstitusi, ternyata presiden bukan termasuk lambang negara. Lambang negara adalah bendera Merah Putih, bahasa Indonesia, Garuda Pancasila-semboyan Bhinneka Tunggal Ika, dan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Tagar Jokowi 404: Not Found pun sempat bergema di jagat Twitter dan menjadi trending topic. Pihak Istana berbicara. Menurutnya, mural itu bisa tergolong melawan hukum kalau tidak berizin.
"Mural, entah apa pun isinya, yang gambarnya memuji tokoh politik tertentu, yang mengkritisi pemerintah, yang memuji pemerintah, kalau tidak ada izinnya, bisa berujung pada tindakan melawan hukum, cederai hak orang lain. Ada di KUHP, silakan dicek," kata Staf Khusus Mensesneg Faldo Maldini saat dimintai konfirmasi, Sabtu (14/8/2021).
Namun belakangan, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu De Fatima menyampaikan pihaknya tidak menindaklanjuti kasus mural 'Jokowi 404: Not Found'. Dia mengatakan mural tersebut dihapus karena melanggar peraturan daerah (perda).
"Kita nggak tindak lanjuti, karena itu kewenangan Perda, itu hanya melanggar peraturan daerah, hanya mengotori pemandangan, mengganggu ketertiban umum," kata Deonijiu kepada detikcom, Jumat (20/8/2021).
Simak Video: Muralku Sayang, Muralku Dilarang
(rdp/gbr)