Polisi bergerak cepat menindaklanjuti laporan penganiayaan balita usia 4 tahun oleh tantenya di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Angga Surya Saputra saat dihubungi detikcom, Sabtu (21/8/2021).
Pelaku dijerat dengan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Polisi memastikan akan segera melakukan penahanan kepada tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oh iya, nanti kita tahan," ujar Angga.
Pelaku dan korban diketahui memiliki hubungan tante dan keponakan. Korban sejak bayi tinggal bersama pelaku.
Direkam oleh ART
Aksi penganiayaan pelaku kepada korban telah berlangsung dalam satu tahun terakhir. Salah satu bentuk penganiayaan pelaku adalah membanting korban ke lantai. Hal itu direkam secara diam-diam oleh asisten rumah tangga pelaku (ART).
"Jadi itu yang ngerekam pembantunya karena tidak tega karena (korban) diperlakukan gitu terus. Oleh si pembantunya dikirimkan ke guru playgroup korban. Kemudian guru playgroup korban itu cerita ke orang kelurahan dan komunikasi dan melaporkan ke polres," ungkap Angga.
Pelaku ditangkap pada Jumat (20/8) sekitar pukul 23.00 WIB. Setelah pelaku ditangkap, polisi berfokus pada pemulihan fisik dan mental korban.
Korban saat ini dalam pendampingan pihak Polres Tangerang Selatan sebelum nantinya diserahkan kepada pihak keluarganya.
"Ada satu lagi tantenya di daerah Ciputat, sudah kita komunikasikan. Sekarang penanganan korban di Pelayanan Pusat Terpadu Perlindungan Anak dan Perempuan Tangsel," pungkas Angga.
Simak juga 'Keji! Ibu di Garut Bunuh Bayi, Jasadnya Ditemukan Tanpa Kepala':