Perkara mural 'Jokowi 404:Not Found' di Batuceper, Tangerang, Banten, menemui ujungnya. Polisi memilih tak melanjutkan perkara yang sempat disorot banyak pihak itu karena tidak ada pidananya.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu De Fatima angkat bicara terkait persoalan ini. Ia menyebut polisi tidak melanjutkan perkara mural 'Jokowi 404:Not Found'.
"Kita nggak tindak lanjuti, karena itu kewenangan Perda, itu hanya melanggar peraturan daerah, hanya mengotori pemandangan, mengganggu ketertiban umum," kata Deonijiu kepada detikcom, Jumat (20/8/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu nggak memenuhi unsur pidana, jadi itu hanya kena perda saja," tuturnya.
Jokowi Minta Polisi Tak Responsif
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyampaikan jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak berkenan polisi responsif menindak kritik yang dilayangkan melalui kesenian seperti mural. Agus mengatakan sudah diwanti-wanti oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk berhati-hati dalam menggunakan UU ITE.
"Bapak Presiden tidak berkenan bila kita responsif terhadap hal-hal seperti itu. Demikian juga Bapak Kapolri selalu mengingatkan kita dan jajaran, terutama dalam penerapan UU ITE," ujar Agus kepada wartawan, Kamis (19/8).
Menurut Agus, melontarkan kritik terhadap pemerintah sebenarnya sah-sah saja. Namun, akan menjadi masalah apabila yang disampaikan adalah fitnah yang memecah belah persatuan dan kesatuan serta menyerang pribadi.
"Prinsipnya, kita pedomani SE Kapolri dan SKB Menkominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri. Kemungkinan akan diajukan revisi UU ITE mengakomodir hal-hal yang tertuang dalam SKB tersebut," imbuhnya.
Sejumlah Mural Dihapus
Belakangan ini marak penindakan terhadap mural yang berisi kritik terhadap pemerintah. Selain mural 'Jokowi 404: Not Found', juga ada mural 'Dipaksa Sehat di Negara yang Sakit' hingga mural ''wabah sesungguhnya adalah kelaparan'.
Persis seperti nasib 'Jokowi 404: Not Found', mural 'Dipaksa Sehat di Negara yang Sakit' dan ''wabah sesungguhnya adalah kelaparan' juga dihapus sesaat setelah viral.
(isa/aik)