Babinsa Koramil Palmerah, Sertu SP, melakukan penganiayaan terhadap seorang warga, O (32), di Kramat Jati, Jakarta Timur. Kini Sertu SP menjalani pemeriksaan oleh pihak Kodim 0503/Jakarta Barat.
Penganiayaan itu terjadi pada Senin (16/8). Mulanya, Sertu SP, yang sedang mengantar anaknya berobat, bertemu dengan korban.
"Tiba-tiba (korban) menuduh Sertu SP telah melaporkan korban ke polisi. Mendapat tuduhan tanpa bukti, spontan Sertu SP mencekik dan menampar sebanyak satu kali di pipi korban," ujar Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigadir Jenderal TNI Tatang Subarna dalam keterangannya, Jumat (20/8/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban merupakan residivis kasus narkoba. Tatang mengatakan korban beberapa kali ditangkap polisi.
"Antara Sertu SP dan korban merupakan tetangga dekat. Korban pernah menjalani hukuman penjara di LP Cipinang selama 5 tahun dalam kasus kepemilikan narkoba. Terakhir, korban ditangkap polisi pada Juli 2021 dalam kasus yang sama," jelas Tatang.
Tatang mengatakan kasus antara Sertu SP dan korban sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Namun proses hukum tetap berjalan.
"Sertu SP akan diserahkan ke pihak Denpom Jaya 2 Cijantung (sesuai TKP) untuk menjalani proses penyidikan selanjutnya," imbuh Tatang.
"Komitmen TNI AD untuk mendorong penyelesaian pelanggaran yang dilakukan oleh oknum prajuritnya ke ranah hukum hingga tuntas," lanjutnya.
(isa/aik)