Catut Nama Kejati Jabar, 2 Calo Lahan Sadawarna Akan Ditindak Tegas

Catut Nama Kejati Jabar, 2 Calo Lahan Sadawarna Akan Ditindak Tegas

Angga Laraspati - detikNews
Jumat, 20 Agu 2021 20:53 WIB
Dua oknum Kejati Jabar diamankan terkait kasus calo tanah
Foto: Istimewa-Dua oknum Kejati Jabar diamankan terkait kasus calo tanah
Jakarta -

Dua orang oknum yang mengatasnamakan Kejati Jabar berhasil ditangkap atas dugaan calo di lahan Proyek Strategis Nasional Bendungan Sadawarna. Kajati Jabar Dr Asep N Mulyana mengingatkan agar semua pihak tidak main-main dalam proyek pemerintahan, apalagi Proyek Strategis Nasional (PSN).

"Apabila ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab mencatut Kejati Jabar, maka akan ditindak tegas sesuai koridor aturan hukum yang berlaku," ujar Asep dalam keterangan tertulis, Jumat (20/8/2021).

Adapun kedua oknum berhasil diamankan Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Kejati Jawa Barat pada hari Selasa tanggal 17 Agustus 2021. Tim yang dipimpin langsung oleh Asintel Kejati Jabar Sugeng Haryadi mengamankan dua orang dengan inisial MY dan WHD.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua orang ini diamankan usai mengatasnamakan Kejati Jabar dan diduga melakukan kegiatan percaloan dan memasukkan data kepemilikan tanah fiktif untuk mendapatkan ganti rugi dalam Proyek Strategis Nasional Bendungan Sadawarna di daerah Kecamatan Surian, Kabupaten Sumedang.

Peristiwa ini terjadi diawali dengan adanya informasi yang berkembang di warga Kecamatan Surian bahwa ada oknum pegawai kejaksaan yang dapat mengurus ganti rugi lahan yang terkena proyek Bendungan Sadawarna di wilayahnya.

ADVERTISEMENT

Informasi tersebut menimbulkan keresahan ditambah lagi dengan keberadaan kedua orang tersebut di wilayah Desa Suryamedal, Kecamatan Surian, untuk mengumpulkan berkas-berkas yang dijanjikan untuk mendapatkan ganti rugi lahan yang terkena proyek.

Oknum tersebut meminta uang operasional dan persentase jika ganti kerugian lahan cair. Bahkan salah satu pihak yang diamankan juga memasukkan data fiktif terkait keberadaannya selaku penggarap untuk mendapatkan ganti kerugian seluas 2.100 meter lahan garapan.

Dua orang tersebut diamankan oleh Tim Pam SDO bersama personel Kejari Sumedang dan dibawa ke Kantor Kejari Sumedang untuk dimintai keterangan.

Setelah mendapat keterangan dari pihak yang diamankan dan aparat desa serta warga, akhirnya kedua orang tersebut akhirnya MY dan WHD diserahkan ke Polres Sumedang untuk diproses lebih lanjut.

Lihat juga video 'Diduga Serobot Lahan Fasos, Warkop Pasutri Diadukan ke DPRD Gowa':

[Gambas:Video 20detik]



(ega/ega)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads