KPK telah menyetorkan Rp 73,72 miliar ke kas negara dari sitaan hasil korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan uang pengganti sejak awal 2021. KPK menyebut total penyetoran penerimaan negara bukan pajak (PNBJ) berjumlah Rp 92,03 miliar.
"Pendapatan uang sitaan hasil korupsi, TPPU dan uang pengganti yang telah diputuskan atau ditetapkan pengadilan Rp 73,72 miliar," kata Sekjen KPK Cahya H Harefa dalam konferensi persnya, Jumat (20/8/2021).
Selain dari sitaan kasus, jumlah setoran KPK ke kas negara itu berasal dari sejumlah sumber, antara lain Rp 0,76 miliar dari gratifikasi, pendapatan denda dan penjualan hasil lelang Rp 11,48 miliar, serta pendapatan lainnya Rp 5,71 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cahya menyebut pagu anggaran KPK tahun 2021 sebanyak Rp 1.159,9 miliar. Dia menyebut jumlah yang telah terealisasi mencapai Rp 638,12 miliar atau sekitar 55 persen.
"Realisasi anggaran tersebut berdasarkan jenis belanja, yakni, satu, belanja pegawai sebesar Rp 384,53 miliar atau 60,5 persen; kedua, belanja barang sebesar Rp 169,97 miliar atau 46,3 persen dan belanja modal sebesar Rp 83,62 miliar atau 53,1 persen," ujarnya.
Dia mengatakan KPK juga mendukung percepatan penanganan COVID-19. Salah satunya melakukan refocusing anggaran Rp 256,9 miliar atau 22,14 persen dari total anggaran.
"Dalam rangka mendukung percepatan penanganan dan pencegahan COVID-19, KPK telah melakukan refocusing anggaran sebesar Rp 256,9 miliar atau sebesar 22,14 persen dari total anggaran KPK," katanya.