Koalisi Masyarakat Profesi dan Asosiasi Kesehatan (Kompak) menyampaikan tuntutan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal road map penanganan pandemi COVID-19. Sekretariat Negara (Setneg) merespons tuntutan tersebut.
"Ini adalah tema yang selalu kami bicarakan. Koordinasi di antara semua stakeholder jadi soal yang terus mengalami perbaikan. Peningkatan kemampuan kelembagaan, kita sama-sama lihat sedikit demi sedikit sudah memperlihatkan hasil. Wisma Atlet yang dua bulan lalu terisi sampai 94 persen sekarang sudah di belasan persen," kata Stafsus Mensesneg, Faldo Maldini, kepada wartawan, Jumat (20/8/2021).
Faldo menegaskan pemerintah terus menjalin komunikasi dengan semua pihak terkait penanganan COVID-19 ini. Masukan dari para ahli, kata Faldo, diakomodasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami juga sudah bicara dengan berbagai pakar, terutama warga Indonesia yang memiliki kepedulian, baik yang di dalam atau luar negeri, soal peta jalan penanganan pandemi ini. Ini akan jadi warisan kepada generasi penerus," ujar Faldo.
Selain itu, dia mengapresiasi masukan dari asosiasi kesehatan dan tenaga kesehatan. Dia mengatakan masukan itu akan segera ditindaklanjuti.
"Kami ucapkan terima kasih atas kepedulian asosiasi kesehatan dan tenaga kesehatan. Kita kerjakan ini bersama-sama. Setelah berkoordinasi, nanti kami akan tindak lanjuti. Yang terpenting, kita mesti selalu siap dan waspada," tutur Faldo.
Perwakilan Kompak sekaligus Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Emi Nurjasmi, sebelumnya menyoroti pelaksanaan 3T (testing, tracing, dan treatment) yang belum maksimal. Atas hal itu, Kompak menyampaikan delapan tuntutan kepada Presiden Jokowi.
"Kondisi saat ini menunjukkan bahwa kasus COVID-19 belum dapat diatasi. Pemerintah tampak masih belum konsisten dalam memprioritaskan masalah kesehatan sebagai fokus penanganan pandemi COVID-19," kata Emi dalam konferensi pers virtual, Rabu (18/8).
Adapun delapan tuntutan tersebut antara lain:
1. Meminta Presiden Jokowi membuat platform penanganan pandemi COVID-19 terpusat yang dikendalikan langsung oleh Presiden dengan pendanaan APBN yang memprioritaskan pada masalah kesehatan dan dampaknya mengacu kepada undang-undang yang berlaku.
2. Meminta Presiden Jokowi menyusun dan menetapkan road map penanganan pandemi COVID-19 berbasis global dengan penanganan mengacu pada standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
3. Mempercepat pencapaian target vaksinasi nasional yang efektif dan pemerintah diimbau terus bekerja keras untuk memastikan ketersediaan, distribusi, dan pelaksanaan vaksinasi agar berjalan dengan baik.
4. Memperkuat pelaksanaan 3T (testing, tracing, dan treatment) mengacu pada standar yang ditetapkan oleh WHO.
5. Lebih memperhatikan perlindungan bagi dokter dan tenaga kesehatan baik dalam pelindungan dalam pekerjaan yang mencakup jam kerja, beban kerja, dan insentif, maupun perlindungan hukum serta keamanan selama menjalankan tugas profesi kesehatan.
6. Meningkatkan alokasi anggaran dalam rangka memperkuat ketahanan sistem kesehatan, termasuk 3T untuk mempercepat penanganan pandemi COVID-19.
7. Memperkuat ketahanan sistem kesehatan, baik primer, sekunder, maupun tersier. Menitikberatkan pada upaya promotif dan preventif dengan memberdayakan peran serta masyarakat.
8. Memperbaiki sektor penanganan COVID-19 dengan menjamin tersedianya tempat perawatan, obat, oksigen, alat kesehatan, kelengkapan alat diagnostik, vaksin, serta sarana pendukung lainnya.
(knv/dhn)