Tak Beres Atur Birokrasi Desa, Mendagri Diminta Mundur
Minggu, 02 Apr 2006 17:31 WIB
Jakarta -
Persatuan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Parade) Nusantara akan mengajukan permohonan kepada Presiden SBY. Mereka minta untuk memberhentikan Menteri Dalam Negeri M. Ma'ruf dari jabatannya. Mereka menilai Ma'ruf tidak berhasil mengerjakan tugas dengan baik. Hal ini berkaitan dengan adanya bentuk intervensi dalam membuat birokratisasi desa."Seperti Sekdes dimasukkan dalam PNS. Ini berarti Sekdes bukan perangkat desa melainkan perangkat kabupaten," ujar Ketua Presidium Parade Nusantara Sudir Santoso saat konferensi pers di Kafe Venezia Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Minggu (2/4/2006).Ditambahkan Sudir, surat edaran Mendagri No. 140-537-SJ tertanggal 17 Maret 2006 mengenai otonomi pembangunan desa, tidak mempunyai kekuatan hukum sama sekali.Surat edaran yang menuai masalah ini ditolak oleh bupati-bupati. "Bupati nggak percaya dengan surat edaran tersebut. Mereka minta Mendagri untuk menggunakan peraturan pemerintah (PP)," imbuh Sudir. PP No. 72 tahun 2005 mengenai otonomi pembangunan dan pemerintahan desa inilah yang diminta bupati-bupati menjadi aturan hukum dalam otonomi pembangunan desa. Sudir yang juga menjabat sebagai kepala desa (Kades) di Jawa Tengah, melihat adanya pengakomodiran yang dilakukan Mendagri dalam otonomi pembangunan desa. Pengakomodiran itu antara lain, kepala desa tidak boleh menjadi pengurus partai dan kepala desa hanya menjabat tidak lebih dari 2 periode. Mewujudkan desakan mereka, Parade Nusantara ini akan konvoi ke Mahkamah Agung dan Depdagri, Senin 3 April. Massa yang akan konvoi diperkirakan hingga 25 ribu kades se-Jateng, Jatim dan Bali. "Mereka akan tiba sore ini jam 17.00 WIB di Masjid Istiqal dan berlanjut dengan konvoi di seputar Monas," tandas Sudir.
(wiq/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































