Pengawas Pemilu Mesti Permanen
Minggu, 02 Apr 2006 16:31 WIB
Jakarta - Lembaga pengawas pemilu perlu dibuat permanen. Hal itu penting untuk mewujudkan pemilu yang bersih dan adil. Keberadaan Panwaslu yang bersifat sementara membuat penanganan kasus-kasus pelanggaran dalam pemilu menjadi kabur."Keberadaan pengawas pemilu pun harus memperlihatkan keberadaan yang bersifat tetap, yakni konsistensi lima tahunan tanpa jeda. Penggunaan istilah panitia juga dianggap sudah tidak tepat. Penggunaan istilah lembaga atau sejenisnya dinilai lebih tepat untuk memperlihatkan ketetapan badan ini," ujar Direktur Eksekutif Lingkar Madani Untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti dalam pernyataan sikap yang diterima detikcom, Minggu (2/4/2006).Keberadaan Panwaslu yang bersifat sementara selama ini telah berakibat pada muculnya pelanggaran-pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh peserta tanpa takut pada sanksi pemilu. Pelanggaran pemilu secara khusus juga terjadi bila kemungkinan sanksi yang akan diterapkan baru akan dapat dilaksanakan setelah pemilu usai."Pokok pikiran atas pelanggaran ini juga didukung oleh adanya sistem pemilu kita yang terpecah. Yakni pemilu yang dilakukan secara nasional dan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada)," tukasnya.Posisi pengawas pilkada, tambah Ray, sangat lemah. Struktur keberadaan pengawas pilkada tidak mengenal induk. Karenanya, keberadaan lembaga pengawas pemilu yang bersifat tetap dalam periode lima tahun akan dapat menjadi payung bagi pengawas pilkada."Pengawas nasional berwenang untuk memilih dan menetapkan pengawas di pilkada. Dengan begitu, kemandirian mereka menjadi lebih kuat dan keberadaan mereka lebih bermakna," imbuhnya.Ray juga mengingatkan bahwa lembaga ini sebaiknya harus diperkuat dan lebih mandiri. Pengalaman pengawas pemilu yang tidak mandiri dan kuat pada akhirnya hanya bersentuhan pada pelanggaran-pelanggaran kecil. "Sementara pelanggaran berat dan besar luput karena dasar advokasi lembaga ini lemah," demikian Ray.
(fjr/)











































