52 ASN Pemprov DKI Meninggal karena COVID, Terbanyak Dinas Pendidikan

52 ASN Pemprov DKI Meninggal karena COVID, Terbanyak Dinas Pendidikan

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Jumat, 20 Agu 2021 12:53 WIB
Disinfeksi Corona lewat penyemprotan disinfektan dilakukan di kompleks area gedung Balai Kota DKI Jakarta usai Anies Baswedan terpapar COVID-19.
Gedung Balai Kota DKI Jakarta (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta melaporkan sebanyak 52 pegawai aparatur sipil negara (ASN) meninggal dunia akibat COVID-19. Dari jumlah tersebut, 17 di antaranya berasal dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Data ini dirilis oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta pada 18 Agustus 2021. Diketahui, ini merupakan data periode Juli 2021.

"Rekapitulasi jumlah ASN Pemprov DKI Jakarta meninggal akibat COVID-19 periode bulan Juli 2021 total 52 orang," demikian keterangan data yang dilihat Jumat (20/8/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Dinas Pendidikan, instansi lainnya yang memiliki kasus kematian ASN karena COVID-19 terbanyak adalah Dinas Kesehatan 5 orang, Dinas Perhubungan 4 orang, serta Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Barat dan Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Timur masing-masing 3 orang.

Tak hanya itu, BKD juga menyampaikan jumlah pegawai ASN yang positif COVID-19 hingga 18 Agustus 2021 sebanyak 94 orang. Perinciannya, 81 orang menjalani isolasi dan 13 pegawai lainnya dirawat di RS rujukan COVID-19.

ADVERTISEMENT

Instansi yang paling banyak temuan kasus COVID-19 adalah Dinas Kesehatan sebanyak 22 orang, Dinas Pendidikan 16 orang dan Badan Pendapatan Daerah sebanyak 7 orang. Di sisi lain, 15 instansi dilaporkan tak memiliki kasus pegawai ASN positif COVID-19.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diketahui memang meminta jajarannya agar memberi laporan rutin jumlah pegawai ASN yang positif COVID-19. Permintaan itu khusus ditujukan kepada para kepala perangkat daerah/unit kerja pada perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta dan Kepala BKD.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 45 Tahun 2021 tentang peran serta pegawai ASN dalam penanggulangan COVID-19. Instruksi itu ditandatangani Anies pada 15 Juli 2021.

Dalam kebijakan itu, Anies meminta pejabat pengelola kepegawaian mendata pegawai ASN Pemprov DKI yang meninggal karena COVID-19.

Anies juga memberi arahan kepada Kepala BKD DKI Jakarta melakukan rekapitulasi data dan laporan harian yang disampaikan oleh pejabat pengelola kepegawaian pada masing-masing perangkat daerah/unit kerja pada perangkat daerah. Kemudian, mempublikasikan hasil rekapitulasi tersebut di website BKD DKI.

Simak juga 'Airlangga Beberkan Kendala Target 70% Warga Divaksinasi Sebelum 2022':

[Gambas:Video 20detik]



(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads