Kejari Cilegon belum menetapkan tersangka pemberi suap ke Kadishub Cilegon Uteng Dedi. Jaksa masih mengumpulkan alat bukti.
"Kalau yang memberi jelas sudah kami periksa (belum tersangka), tapi kemudian untuk saksi kurang-lebih 15 saksi, disertai alat bukti yang lain tentu saja, kami tidak berani kalau hanya alat buktinya hanya satu," kata Kajari Cilegon Ely Kusumastuti kepada wartawan, Jumat (20/8/2021).
Pihaknya juga enggan menyebut pihak mana yang diduga memberi suap kepada Kadishub Cilegon yang kini ditahan di Lapas Cilegon. Ely mengatakan pihaknya masih fokus pada pemeriksaan tersangka Uteng dalam kasus suap Rp 530 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk sementara ini kami belum bilang ada (pihak lain terlibat), karena kami kemarin untuk penyelidikan dan penyidikan kami fokus kepada dia (Kadishub) dulu, kami dalam melangkah sangat hati-hati, jadi kalau kami sekarang bilang sudah ada, oh jangan, ini tindakan hukum apalagi sudah ada upaya paksa kami hati-hati, cermat dan dalam melangkah itu kami transparan," tuturnya.
Pihak kejaksaan, lanjut Ely, masih mendalami kasus tersebut untuk mendalami siapa saja yang terlibat dalam perkara kasus suap izin parkir di Pasar Kranggot.
"Yang memberikan itu sudah pemberi suap, tidak boleh sembarangan, tidak boleh menyangka seseorang seperti itu. Pak UDA pun saya juga belum bilang dia bersalah, dia masih tersangka kalau dia tersangka, dia belum bisa dibilang bersalah," katanya.
"Jangan lupa KUHAP menganut presumption of innocent, sepanjang belum dibuktikan dalam pemeriksaan persidangan dan hakim yakin atas perbuatan tersangka, terdakwa di pengadilan berdasarkan alat bukti dan berdasarkan pembuktian kami di persidangan, jangan dianggap bersalah dulu," imbuhnya.
Kadishub Cilegon ditetapkan tersangka dan ditahan selama 20 hari karena sudah memenuhi 2 alat bukti yang cukup. Menurut Ely, tersangka ditahan agar tak melarikan diri dan menghilangkan alat bukti.
(jbr/jbr)