Tiga orang ibu rumah tangga harus berurusan dengan polisi karena diduga melakukan aksi pencopetan. Ketiga ibu-ibu itu merupakan sindikat yang kerap melancarkan aksinya di pasar tradisional hingga mal.
Ketiga emak-emak ini disebut telah melakukan pencopetan sejak 2019. Mereka sudah beroperasi puluhan kali di beberapa tempat di Jakarta; Tangerang, Banten hingga Karawang, Jawa Barat.
Tiga orang perempuan ditangkap yakni YR (45), W (35) dan RH (45). Dua orang lainnya adalah laki-laki berinisial RJ (31) dan SS (34).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga emak-emak ini adalah pemain inti. Sementara 2 pelaku laki-laki merupakan pembantu dan juga penadah.
"TKP berpindah-pindah kadang di Jakarta, Tangerang, Karawang. Di mana dia lihat ada keramaian, di sana mereka bermain, di pasar-pasar yang jual baju ataupun mal sekalipun. YR Pemeran utama dari sindikat pelaku ini," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (19/8/2021).
Sudah Operasi 50 Kali
Sindikat ini sudah melakukan operasi sebanyak 50 kali dan baru tertangkap. Dalam aksinya ini, tersangka YR melibatkan suaminya sebagai joki.
"RJ suami dari YR. Dia (RJ) yang mengantar biasanya baik taksi ataupun mobil sewaan yang ada dan nanti menunggu di sana," kata Yusri.
Sedangkan tersangka SS berperan sebagai penadah. Dalam aksinya ini, para emak-emak yang merupakan eksekutor mengincar ponsel.
"Sudah 50 kali lebih beroperasi dari 3 tahun lalu, belum pernah tertangkap. Ditangkap karena laporan seseorang kejadian di daerah Tangsel kecopetan HP Samsung Note 6+, korban lapor pada Sabtu (14/8)," katanya.
Keempat tersangka ditangkap tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Pulogadung , Jaktim dan Kemayoran, Jakpus pada Senin (16/8).
Simak bagaimana sindikat emak-emak ini beraksi, di halaman selanjutnya
Modus Operandi
Dalam aksinya ini, ketiga tersangka perempuan membagi peran masing-masing. Ada yang bertugas mengalihkan perhatian hingga eksekutor yang mencuri ponsel korban.
"Mereka punya peran masing-masing. Modusnya (korban) disenggol, satu (pelaku) ambil dari belakang lalu diberi kepada teman yang lain. Tersangka utama YR sering bermain sendiri," jelasnya.
Dari rekaman CCTV yang diperoleh polisi, para pelaku berpura-pura menjadi pengunjung. Mereka beraksi secara berkomplot dengan jarak yang sudah diatur sedemikian rupa.
"Kita temukan dari CCTV yang beredar, menyamar menjadi pelanggan dan berkomplot jalan bersama-sama di pasar, bahkan jaraknya semua sudah diatur teknisnya. Ada yang mengalihkan perhatian, menabrak atau pura-pura bertanya," paparnya.
Ponsel hasil pencopetan itu kemudian dijual ke tersangka SS. Kini, para pelaku ditahan di Polda Metro Jaya dengan jeratan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.