Kemnaker Harap BSU Jadi Bantalan Sosial Pekerja Terdampak PPKM

Angga Laraspati - detikNews
Kamis, 19 Agu 2021 22:17 WIB
Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi mengatakan berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan yang dihimpun dari berbagai provinsi di wilayah Jawa dan Bali, dari total pekerja pada kategori sektor kritikal, esensial, dan non esensial, sebanyak 24,66% pekerja atau buruh berpotensi ter-PHK dan 23,72% berpotensi dirumahkan. Untuk itu pemerintah melakukan intervensi dengan memberikan bantuan sosial.

"Jadi dari fakta tersebut tentunya pemerintah perlu melakukan intervensi agar potensi-potensi negatif ini bisa kita hindari, minimal bisa kita kurangi, baik melalui bantuan pemerintah ataupun bantuan-bantuan sosial lainnya. Agar perusahaan dan pekerja/buruh tetap dapat melakukan proses produksi," kata Anwar dalam keterangan tertulis, Kamis (19/8/2021).

Dalam pidato di webinar 'Bantuan Subsidi Upah di Masa Pandemi COVID-19: Pembelajaran dan Sosialisasi' yang diselenggarakan oleh TNP2K, hari ini. Anwar menjelaskan bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2021 adalah salah satu upaya pemerintah memitigasi dampak pandemi di sektor ketenagakerjaan.

Anwar menjelaskan BSU bertujuan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, serta membantu pengusaha mempertahankan kelangsungan usahanya selama masa pandemi COVID-19, khususnya di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Dalam pelaksanaannya, BSU tahun 2021 juga memiliki sejumlah perbedaan dengan tahun 2020. Adapun perbedaan BSU 2021 dengan 2020 dapat dilihat dari pertama sisi cakupan yang di tahun 2020 BSU menyasar seluruh wilayah di Indonesia yang terdampak pandemi. Sedangkan BSU tahun 2021 hanya menyasar wilayah dengan PPKM level 3 dan level 4 sesuai Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021.

Kedua, Batasan upah/gaji penerima BSU yang pada tahun 2020, upah/gaji maksimal penerima BSU adalah Rp5 juta. Sedangkan tahun 2021, upah/gaji maksimal adalah Rp3,5 juta, atau sesuai UMK/UMP dengan dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan bagi wilayah yang UMP/UMK-nya di atas Rp3,5 juta.

"Tentunya kita sangat berharap apa yang menjadi tujuan BSU ini akan memberikan bantalan sosial, utamanya bagi pekerja yang terdampak kebijakan PPKM ini," tutur Anwar.

Selain itu, Anwar menuturkan pihaknya juga berupaya agar penyaluran BSU tahun ini lebih tepat sasaran. Salah satunya dengan menerapkan prinsip clear and clean, yakni clear dari sisi regulasi dan clean dari sisi data.

Tujuannya adalah pelaksanaan BSU tidak bertabrakan dengan regulasi lain, serta tidak terjadi duplikasi data.

"Sehingga BSU jangan sampai menjadikan duplikasi penerima. Oleh karena itu, penerima BSU tidak akan menerima program Kartu Prakerja, tidak akan menerima Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pemerintah Usaha Mikro (BPUM)," terangnya.

Pada sisi data ini, lanjut Anwar, pihaknya terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai sumber data calon penerima BSU.

"Ini kalau clean dan clear bisa dikawal dengan baik, kami yakin pelaksanaan BSU akan jauh lebih baik dari tahun 2020 dan tentunya akan sesuai dengan tujuan pemerintah untuk mengimplementasikan bantuan BSU," jelasnya.

Sementara itu, Sesditjen PHI dan Jamsos Kemnaker Surya Lukita Warman, menambahkan dana BSU tahun 2021 bersumber dari DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker T.A 2021.

Adapun, mekanisme penyaluran BSU ini adalah Kemnaker meminta data calon penerima BSU ke BPJS Ketenagakerjaan, kemudian BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi data dan pengelompokan rekening sebelum diserahkan ke Kemnaker.

Setelah diserahkan, Kemnaker melalui Barenbang melakukan check and screening (kesesuaian data, kelengkapan format data, duplikasi data) dan pemadanan data (penerima Kartu Prakerja, BPUM, atau PKH); data kemudian diserahkan ke Ditjen PHI dan Jamsos.

Data yang lolos pengecekan/data lengkap akan diteruskan ke KPA dan data yang tidak lolos/tidak lengkap akan dikembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan untuk dilakukan perbaikan. Selanjutnya, data yang lolos/lengkap dan telah diserahkan ke KPA akan ditetapkan sebagai penerima BSU, kemudian menyerahkan data tersebut ke KPPN untuk dilakukan proses transfer.

Surya Lukita mengatakan pihaknya juga menyediakan kanal informasi BSU tahun 2021 yakni melalui situs web bsu.kemnaker.go.id, call center 1500-630 pada jam kerja Senin - Jumat pukul 08.00 WIB s.d 16.00 WIB, dan media sosial Kemnaker.

"Kalau di Kemnaker kami menyiapkan website resmi yaitu bsu.kemnaker.go.id. Jadi di kanal ini bapak/ibu bisa mengecek apakah NIK-nya terdaftar sebagai penerima BSU, bahkan apakah BSU-nya telah tersampaikan ke rekening penerima BSU atau belum, bisa dicek di kanal ini," ujarnya.




(prf/ega)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork