Iman kepada Allah merupakan rukun iman utama yang wajib diimani oleh tiap umat Muslim. Artinya tiap Muslim percaya akan adanya Allah SWT dengan meyakini bahwa Allah itu Maha Esa, Maha Pencipta, Maha Pengasih, dan Maha Penyayang.
Sebab itu, sebutan untuk orang yang beriman kepada Allah dan taat menjalankan perintahnya disebut dengan orang Mukmin. Lantas, apa sebutan bagi orang yang tidak beriman kepada Allah?
Mengutip dari buku yang bertajuk Penuntun: Allah Paling Hebat karya HF. Rahadian, orang yang tidak beriman kepada Allah disebut dengan kafir. Sementara itu, untuk perilaku mengingkari atau tidak mengimani akan adanya Allah berikut dengan agama yang Dia turunkan melalui para Rasul disebut dengan kufur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini sebagaimana yang termaktub dalam firman Allah QS. An Nahl ayat 55 yang berbunyi:
ΩΩΩΩΩΩΩΩΨ±ΩΩΨ§ Ψ¨ΩΩ ΩΨ§ Ψ’ΨͺΩΩΩΩΩΨ§ΩΩΩ Ω Ϋ ΩΩΨͺΩΩ ΩΨͺΩΩΨΉΩΩΨ§ Ϋ ΩΩΨ³ΩΩΩΩΩ ΨͺΩΨΉΩΩΩΩ ΩΩΩΩ
Artinya: "Biarlah mereka mengingkari nikmat yang telah Kami berikan kepada mereka; maka bersenang-senanglah kamu. Kelak kamu akan mengetahui (akibatnya)." (QS. An Nahl: 55).
Disebutkan juga dalam QS Ar Rum ayat 34:
ΩΩΩΩΩΩΩΩΨ±ΩΩΨ§ Ψ¨ΩΩ ΩΨ§ Ψ’ΨͺΩΩΩΩΩΨ§ΩΩΩ Ω Ϋ ΩΩΨͺΩΩ ΩΨͺΩΩΨΉΩΩΨ§ ΩΩΨ³ΩΩΩΩΩ ΨͺΩΨΉΩΩΩΩ ΩΩΩΩ
Artinya: "sehingga mereka mengingkari akan rahmat yang telah Kami berikan kepada mereka. Maka bersenang-senanglah kamu sekalian, kelak kamu akan mengetahui (akibat perbuatanmu)." (QS. Ar Rum: 34).
Orang yang Tidak Beriman Kepada Allah
Dari kedua ayat Al Quran di atas, kata kafir mengacu pada orang yang mengingkari nikmat Allah dan tidak berterima kasih pada-Nya.
Melansir dari buku Studi Ilmu Kalam karya Dr. Suryan A. Jamrah, M.A, perilaku kufur juga bisa berarti menolak memercayai adanya Allah maupun tidak beragama sama sekali (atheis) atau memercayai Tuhan selain Allah.
Di dalam Islam, perilaku kufur dalam arti mengingkari atau menolak keberadaan Allah dan agama-Nya disebut dengan kufur millat. Sebagaimana yang dimaksud dalam QS Al Maidah ayat 86:
ΩΩΨ§ΩΩΩΨ°ΩΩΩΩ ΩΩΩΩΨ±ΩΩΨ§ ΩΩΩΩΨ°ΩΩΨ¨ΩΩΨ§ Ψ¨ΩΨ’ΩΩΨ§ΨͺΩΩΩΨ§ Ψ£ΩΩΩΩΩ°Ψ¦ΩΩΩ Ψ£ΩΨ΅ΩΨΩΨ§Ψ¨Ω Ψ§ΩΩΨ¬ΩΨΩΩΩ Ω
Artinya "Dan orang-orang kafir serta mendustakan ayat-ayat Kami, mereka itulah penghuni neraka," (QS. Al Maidah: 86).
Sebab itu, jenis dari orang kafir terbagi menjadi empat macam, di antaranya:
- Kafir inkar, yaitu mengingkari tauhid dengan hati dan lisannya;
- Kafir penolakan (Juhud), yaitu mengingkari dengan lisannya dan mengakui dalam hatinya;
- Kafir Mu'anid, yaitu mengetahui kebenaran Islam dalam hatinya dan dinyatakan oleh lisannya, namun ia menolak beriman;
- Kafir nifaq, yaitu menyatakan beriman dengan lisannya, namun hatinya mengingkari.
Kriteria Pengkafiran Menurut MUI
Klik halaman selanjutnya >>
Kriteria Pengkafiran Menurut MUI
Perlu juga diketahui bahwa secara individu, umat Islam dilarang untuk mengkafirkan orang Islam lainnya. Meskipun kita menemukan orang yang sesuai dengan deskripsi dengan penjelasan sebelumnya, Islam melarang kita untuk mengkafirkan sesama Muslim.
Mengutip dari laman resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), MUI mengeluarkan fatwa tentang hukum kriteria dari pengkafiran terhadap seseorang atau sekelompok orang yang telah jelas penyimpangannya terhadap aqidah Islam.
Berikut kriteria pengkafiran (dhawabit at-takfir) menurut fatwa MUI:
1. Orang yang telah bersyahadat (beragama Islam) berlaku atasnya semua hukum-hukum Islam, dan orang yang keluar dari Islam (kafir) batal atasnya hukum-hukum Islam.
Termasuk pernikahannya secara otomatis batal, tidak ada hak asuh baginya terhadap anaknya, tidak ada hak untuk mewariskan dan mewarisi, dan jika meninggal dalam keadaan kufur tidak dikubur di pemakaman Islam serta mendapat laknat dan akan jauh dari rahmat Allah.
2. Kafir adalah orang yang menentang dan menolak kebenaran dari Allah SWT yang disampaikan Rasul-Nya.
3. Memvonis kafir (takfir) adalah mengeluarkan seorang muslim dari keislamannya sehingga ia dinilai kafir (keluar dari agama Islam).
Takfir merupakan hukum syariat yang tidak boleh dilakukan oleh orang-perorang atau lembaga yang tidak mempunyai kredibilitas dan kompetensi untuk itu. Vonis kafir harus diputuskan oleh lembaga keulamaan yang diotorisasi oleh umat dan negara.
4. Muncul di tengah masyarakat dua sikap ekstrim, pertama, menganggap enteng bahkan meniadakan vonis kafir (tafrith fi at-takfir). Kedua, mudah memvonis kafir (ifrath fi at-takfir). Umat Islam agar menghindarkan diri tidak terjebak ke dalam salah satu dari dua ekstrim tersebut, yaitu mengambil pendapat yang moderat (wasath).
5. Vonis kafir sedapat mungkin dilakukan sebagai upaya terakhir dengan syarat dan prosedur yang sangat ketat.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa orang yang tidak beriman kepada Allah disebut dengan orang kafir dengan perilakunya disebut dengan kufur. Meskipun begitu, Islam melarang sesama umatnya untuk mengkafirkan satu sama lain.
Hal inilah yang membuat MUI mengeluarkan fatwa khusus terkait kriteria pengkafiran.