Junimart Sebut Pidato Bamsoet di Sidang Tahunan Tekankan Pentingnya PPHN

Junimart Sebut Pidato Bamsoet di Sidang Tahunan Tekankan Pentingnya PPHN

Alfi Kholisdinuka - detikNews
Kamis, 19 Agu 2021 16:16 WIB
Junimart Girsang
Foto: Nur Azizah Rizki Astuti-detikcom
Jakarta -

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PDIP Junimart Girsang mengatakan pidato Ketua MPR RI Bambang Soesatyo di Sidang Tahunan MPR untuk menekankan pentingnya PPHN sebagai bintang penunjuk arah pembangunan. Hal ini sebagaimana direkomendasikan oleh MPR RI periode 2009-2014 dan MPR RI periode 2014-2019.

Pernyataan tersebut sebagai respons Junimart atas anggapan Politisi Partai Demokrat Benny K Harman yang menilai pidato Bamsoet sebagai pernyataan pribadi dan bukan keputusan seluruh anggota DPR/MPR. Ia mengatakan berdasarkan survei MPR masa jabatan 2014-2019, mayoritas publik (sebanyak 81,5 persen) menyambut positif wacana reformulasi sistem perencanaan pembangunan nasional 'model GBHN', yang kini disebut dengan nomenklatur PPHN.

Dorongan sangat kuat juga datang dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Forum Rektor Indonesia, Himpunan Indonesia untuk Pengembangan Ilmu-Ilmu Sosial (HIPIIS), Organisasi Kemasyarakatan dan Organisasi Keagamaan mulai dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Pengurus Pusat Muhammadiyah, hingga Majelis Tinggi Agama Konghucu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Justru tampaknya Benny tengah melakukan manipulasi logika publik karena mengklaim tidak pernah ada pembahasan PPHN di DPR. Entah apakah Benny yang tidak pernah ikut rapat pembahasan PPHN atau 'kudet' alias kurang update," ujar Junimart dalam keterangannya, Kamis (19/8/2021).

Junimart menjelaskan PPHN telah dibahas oleh anggota DPR lintas fraksi dan kelompok DPD di Badan Pengkajian MPR RI yang dipimpin mantan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat dari Fraksi PDI Perjuangan.

ADVERTISEMENT

Badan Pengkajian MPR RI juga telah merekomendasikan kepada pimpinan MPR RI dalam rapat gabungan tanggal 18 Januari 2021 mengenai bentuk yang tepat dalam PPHN, yakni melalui Ketetapan MPR RI, dengan terlebih dahulu melakukan amandemen terbatas terhadap konstitusi.

"Amandemen tersebut untuk menambah masing-masing 1 ayat di pasal 3 tentang kewenangan MPR sehingga dapat menetapkan PPHN dan pasal 23 tentang kewenangan DPR yang bisa mengembalikan RAPBN manakala tidak sesuai PPHN. Proses menuju amandemen memang masih panjang dan harus mengacu pada tata cara serta mekanisme sebagaimana diatur dalam pasal 37 UUD NRI 1945," jelas Junimart.

Lebih lanjut, dia menerangkan saat ini MPR RI periode 2019-2024 sedang bekerja atau menyusun draf PPHN. Sesuai dasar rekomendasi MPR di dua periode sebelumnya, MPR periode 2019-2024, diharapkan dapat mendorong PPHN dengan payung hukum yang lebih kuat. Agar seluruh kepentingan politik bisa patuh menjalankannya. Sekaligus agar PPHN tidak bisa diterpedo dengan Perppu.

"Arus besar inilah yang harus direspon oleh MPR. Bahwa nanti pada saatnya, apakah akan dilakukan amandemen terbatas untuk mengakomodir arus besar tersebut, ataukah justru kembali seperti dulu lagi oleh undang-undang, sangat tergantung pada dinamika politik yang ada," tuturnya.

"Sangat tergantung pada stakeholders di gedung Parlemen, yaitu para pimpinan partai politik, kelompok DPD, para cendekiawan, para akademisi, para praktisi yang dapat mewujudkan itu semua," pungkasnya.

(akn/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads