Ikut Aturan Pusat, Harga Tes PCR di Bali Kini Jadi Rp 495 Ribu

ADVERTISEMENT

Ikut Aturan Pusat, Harga Tes PCR di Bali Kini Jadi Rp 495 Ribu

Sui Suadnyanya - detikNews
Kamis, 19 Agu 2021 12:58 WIB
Ilustrasi tes swab
Foto Ilustrasi (Getty Images/iStockphoto/microgen)
Denpasar -

Harga tes real time-polymerase chain reaction (RT-PCR) di Bali kini mengikuti aturan pusat menjadi Rp 495 ribu. Aturan ini dikeluarkan melalui surat edaran Pemprov Bali.

Ketentuan ini berlaku setelah adanya Surat Edaran nomor B.18.445/2802/PELKES/DISKES tentang besaran tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR yang dikeluarkan pada Rabu (18/8) lalu, yang diteken Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra.

Surat Edaran itu ditujukan kepada ketua harian satgas percepatan penanganan COVID-19 kabupaten/kota se-Bali, kepala dinas kesehatan kabupaten/kota se-Bali, direktur rumah sakit pemerintah se-Bali, direktur rumah sakit swasta se-Bali, kepala laboratorium se-Bali, dan kepala klinik se-Bali.

"Direktur rumah sakit pemerintah dan swasta seluruh Bali dan kepala laboratorium menetapkan tarif pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri setinggi-tingginya Rp 495.000," demikian tertulis dalam surat edaran tersebut yang diterima detikcom dari Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali Ketut Suarjaya, Kamis (19/8/2021).

Surat edaran itu juga meminta kepala dinas kesehatan provinsi dan kepala dinas kesehatan kabupaten/kota melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR dengan penuh tanggung jawab.

Adapun dasar dikeluarkan surat edaran tersebut di Bali merujuk pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2845/2021 tanggal 16 Agustus 2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR.

Sementara itu, harga RT-PCR di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, juga dipatok dengan harga yang sama, yakni di Rp 495 ribu.

"Sudah (disesuaikan harganya). Per hari ini Rp 495 ribu," kata Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali Taufan Yudhistira dalam pesan singkat kepada detikcom.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR Rp 495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali serta Rp 525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali. Dengan demikian, harga pemeriksaan RT-PCR turun sebanyak 45% dari harga sebelumnya. Tarif tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR.

Dirjen Pelayanan Kesehatan Prof. Abdul Kadir mengatakan evaluasi dilakukan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR, terdiri dari komponen-komponen berupa jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, overhead, serta komponen lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini.

''Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp 495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp 525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali,'' terangnya seperti dikutip dari siaran pers Kemenkes.

(nvl/nvl)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT