PT Lonsum Sumut Ingatkan Warga Segera Kosongkan Lahan
Minggu, 02 Apr 2006 07:41 WIB
Medan - PT London Sumatra Indonesia Tbk (PT Lonsum) meminta warga Sergai, Sumatera Utara (Sumut), untuk segera mengosongkan lahan konsesinya. Jika tidak maka polisi akan segera menggusur mereka dari tanah itu. PT Lonsum memberi batas waktu pengosongan hingga Minggu (2/4/2006) ini. Warga diminta segera mencabuti tanaman dan menyingkirkan barang-barang yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan perkebunan PT Lonsum. "Batas waktu itu merupakan hasil kesepakatan antara warga dan PT Lonsum," kata Head of Corporate Communication PT Lonsum Duddy Pramudyanto dalam rilis yang diterima detikcom, Minggu (2/4/2006). Duddy menjelaskan dalam pertemuan yang digelar 29 Maret lalu itu dicapai beberapa kesepakatan. Pertama, Hak Guna Usaha (HGU) atas tanah yang dikelola oleh PT Lonsum merupakan HGU yang dimiliki secara sah dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kedua, lahan yang digarap harus segera dikosongkan. Ketiga, tanaman yang ditanami oleh warga penggarap harus segera dicabuti. Keempat, proses hukum atas tindak pidana yang terjadi dan telah dilaporkan oleh Lonsum kepada pihak kepolisian tetap diproses dan diteruskan hingga tuntas."Jika warga mengabaikan kesepakatan ini, dan tidak juga mengosongkan lahan, maka pihak kepolisian diberi wewenang untuk mencabuti tumbuhan dan menyingkirkan barang-barang milik warga," tegas Duddy.Pertemuan itu sendiri memang dimaksudkan untuk menyelesaikan sengketa tanah di Desa Pegulaan, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Seperti diberitakan, ratusan warga Desa Pergulaan, mengambil alih lahan PT Lonsum dengan cara menanami areal itu dengan tanaman palawija seperti pisang, ubi dan jagung. Menurut warga, aksi ambil alih yang dilakukan sejak yang sejak 20 Maret 2006 ini, karena lahan seluas 165,6 hektar yang kini masuk wilayah konsesi PT Lonsum, dulunya merupakan lahan milik mereka yang diambil secara sepihak sejak tahun 1974. Menurut warga, PT Lonsum yang merupakan perusahaan penanaman modal asing dari Inggris tersebut menggusur lahan pertanian milik warga dengan cara intimidasi secara fisik dan teror mental. Termasuk menyatakan para petani yang menolak memberikan lahan dicap sebagai anggota Partai Komunis Indonesia (PKI). Dalam ganti rugi, perusahaan itu hanya memberikan ganti rugi atas tanaman yang ada di atas lahan warga, tanpa memberikan ganti rugi lahan. Karena itu warga menyatakan akan bertahan hingga lahan itu dikembalikan.PT Lonsum kemudian mengadukan kasus pengambilalihan lahan ke polisi. Warga dinilai melanggar pasal 2 Yo 6 Undang-undang No. 51/PRP/1960 dan pasal 170 ayat (1), pasal 406 serta pasal 551 KUHP dan Undang-undang Perkebunan. PT PP London Sumatra Indonesia Tbk adalah perusahaan perkebunan yang didirikan pada tahun 1906 dengan nama Harrisons Crossfield Plc. Lonsum kini mengelola 48 kebun di Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi. Komoditas utamanya adalah kelapa sawit dan komoditas lainnya yaitu karet, kopi, kakao, dan teh. Selain itu Lonsum juga memiliki pabrik kelapa sawit, pabrik karet remah dan lembaran, pabrik kakao dan kopi, pabrik teh, serta pusat riset benih varietas unggul.
(ton/)











































