Pemerintah bakal melakukan uji coba bekerja di kantor atau work from office (WFO). Nantinya, setiap karyawan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk dapat bekerja di kantor untuk pelacakan.
Uji coba ini dibahas dalam rapat yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Rabu (18/8/2021). Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah menteri dan kepala daerah secara virtual. Uji coba tersebut bakal menyasar sektor industri esensial dan domestik.
"Perusahaan dalam daftar dan para karyawan wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk melakukan screening (pelacakan). Kemenperin dan pemda agar dapat melakukan pengawasan atas implementasi uji coba ini. Diharapkan jajaran di daerah, bupati/wali kota, kapolres, dan dandim dapat mendukung program uji coba protokol kesehatan ini," kata Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangannya, Rabu (18/8/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Luhut menyebut uji coba itu akan menyasar ke 268 perusahaan yang terdaftar dengan jumlah karyawan mencapai 448 ribu orang. Uji coba ini dilakukan karena kondisi pandemi di Indonesia terbilang membaik dibanding dengan beberapa waktu yang lalu, terutama di wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, maupun Semarang Raya.
"Saya tidak mau lagi karena kelengahan dan ketidakdisiplinan kita nanti delta varian ini naik lagi, saya mohon diperhatikan. Kemampuan PeduliLindungi ini saya sudah minta betul ke Kominfo dan Telkom untuk diperhatikan agar aplikasinya dapat berjalan dengan baik," jelasnya.
Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono menegaskan sekali lagi terkait wajibnya penggunaan aplikasi PeduliLindungi selama uji coba WFO. Karyawan yang hendak bekerja di kantor akan diperiksa menggunakan barcode aplikasi PeduliLindungi yang terdapat di gawai masing-masing.
"Prokes apa saja yang harus diikuti dalam industri, terdiri dari aktivitas, selama perjalanan menuju kawasan, saat di tempat kerja, dan saat pulang. Lalu mereka harus mematuhi prokes standar, yaitu masker rangkap, jaga jarak, dan cuci tangan," jelasnya.
Pihak perusahaan juga wajib menyediakan ruang kantor yang memiliki kapasitas standar jumlah yakni pengaturan jarak tempat duduk dan kursi tidak saling berhadapan atau dilakukan pemasangan partisi/kaca, serta mengatur operasional WFH/WFO.
(isa/knv)