Dinkes DKI Siapkan Surat Edaran Atur Penyesuaian Harga Tes PCR

Dinkes DKI Siapkan Surat Edaran Atur Penyesuaian Harga Tes PCR

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Rabu, 18 Agu 2021 20:18 WIB
Petugas tenaga kesehatan melakukan swab antigen kepada pemudik di kawasan hunian vertikal Apartemen Gading Nias, Pengangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (20/5).
Ilustrasi tes PCR (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Dinas Kesehatan DKI Jakarta akan menerbitkan surat edaran yang mengatur penyesuaian tarif tes polymerase chain reaction (PCR) COVID-19 di Ibu Kota. Hal ini menindaklanjuti Surat Edaran Nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi tes PCR.

"Kita sudah ada edaran resmi dari Kementerian Kesehatan dan kita akan mengeluarkan surat resmi mengacu pada edaran tersebut," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti kepada wartawan, Rabu (18/8/2021).

Widyastuti mengatakan nantinya harga tes PCR di DKI akan menyesuaikan dengan batas tertinggi yang ditetapkan Kemenkes, yakni Rp 495 ribu. Sementara ini, Dinkes DKI telah memberikan imbauan kepada penyedia layanan tes PCR di Jakarta untuk mengikuti arahan pemerintah pusat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada aturan bahwa untuk di Jawa adalah Rp 495 ribu. Kita mengacu itu saja," jelasnya.

Sejauh ini, Pemprov DKI Jakarta telah bekerja sama dengan 119 laboratorium yang melayani tes PCR yang tersebar di lima wilayah Jakarta. Dinkes DKI pun akan menggencarkan pengawasan terhadap para penyedia jasa tes PCR.

ADVERTISEMENT

"Pengawasan tetap kita lakukan dari sekarang, kemarin sudah kita imbau di dalam rapat," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kemenkes telah mengatur batasan harga tertinggi untuk tes PCR. Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, harga tes PCR resmi diturunkan dengan batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR menjadi Rp 495 ribu untuk wilayah Jawa-Bali dan Rp 525 ribu untuk luar Jawa-Bali. Pemerintah juga mengatur hasil tes PCR harus dapat dikeluarkan dalam durasi maksimal 1x24 jam.

Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri. Batasan tarif tertinggi tersebut tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit, yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.

Diketahui, tes PCR adalah salah satu rujukan yang digunakan untuk mendiagnosis apakah seseorang tertular virus Corona. Pengetesan merupakan bagian dari langkah 3T (tes, telusur, tindak lanjut) yang digalakkan pemerintah untuk memetakan pola sebaran virus COVID-19 serta menghambat laju penularan.

Simak video 'Pemerintah Tetapkan Harga Tes PCR Sebesar Rp 495 Ribu-525 Ribu':

[Gambas:Video 20detik]

(isa/isa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads