Satgas Penanganan COVID-19 Nasional menetapkan empat daerah di Aceh sebagai zona merah penyebaran virus Corona. Sebanyak 19 wilayah lain disebut berisiko sedang atau zona oranye.
"Zona merah dan oranye merupakan zona risiko tinggi dan sedang transmisi virus Corona dan peningkatan kasus COVID-19," kata juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Aceh Saifullah Abdulgani kepada wartawan, Rabu (18/8/2021).
Data perubahan zonasi itu diperoleh setelah Satgas Penanganan COVID Nasional menganalisis data per 9-15 Agustus lalu. Menurut Saifullah, empat daerah zona merah di Aceh adalah Langsa, Aceh Besar, Banda Aceh, dan Aceh Singkil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saifullah menjelaskan Kabupaten Aceh Singkil kembali ke zona merah setelah sempat dinyatakan sebagai zona oranye. Sementara Kota Sabang berubah menjadi zona oranye setelah sebelumnya ditetapkan sebagai zona merah.
"Selain zona merah melebar ke empat kabupaten/kota, Aceh juga kehilangan zona kuning," jelasnya.
Sebanyak 19 daerah lain, kata Saifullah, berstatus zona oranye, yaitu Pidie, Pidie Jaya, Bireuen, Aceh Utara, Lhokseumawe, Aceh Timur, Aceh Tamiang, Bener Meriah, Aceh Tengah, Gayo Lues, Aceh Tenggara, Aceh Jaya, Aceh Barat, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Subulussalam, Simeulue, dan Sabang.
Saifullah mengungkapkan, tim Pakar Satgas Penanganan COVID-19 Nasional mengklasifikasi suatu kabupaten/kota dalam zonasi warna tertentu berdasarkan analisis terhadap tiga indikator utama kualitas penanganan COVID-19 di suatu daerah. Indikator itu adalah epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat, dan indikator pelayanan kesehatan.
"Peta zonasi risiko COVID-19 suatu daerah tak akan terkoreksi secara alami, melainkan melalui ikhtiar dan partisipasi semua elemen masyarakat di daerah tersebut," ujar Saifullah.
(agse/knv)