Revisi UU Tenaga Kerja untuk Imbangi Buruh dan Pengusaha
Sabtu, 01 Apr 2006 16:20 WIB
Bogor -
Wapres Jusuf Kalla memastikan revisi UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan memenuhi semua unsur, baik buruh maupun pengusaha agar semuanya berjalan seimbang. "Saya minta agar UU ini bisa memenuhi kriteria untuk menyejahterakan para tenaga kerja. Tapi juga sekaligus tidak membebani usaha itu sendiri," ungkap Kalla.Kalla menyampaikan hal itu usai meresmikan Gedung Graha Pena di Jalan Ringroad Taman Jasmin, Bogor, Sabtu (1/4/2006).Dengan demikian, imbuh Kalla, tidak ada pihak yang saling mengeluh, apakah itu pengusaha nasional, asing atau kaum buruh."Ini sebenarnya hal-hal yang sederhana, tapi harus adil antara buruh dan usahanya. Bagaimana menciptakan harmoni, saya ulangi tidak mungkin karyawan sejahtera tanpa perusahaan berjalan dengan baik," kata Kalla.Dan sebaliknya, perusahaan tidak mungkin berjalan dengan baik tanpa kesejahteraan tenaga kerjanya. "Ini harus seimbang," tandas Kalla.Revisi UU itu, imbuhnya, belum masuk ke Prolegnas DPR, karena rancangan itu masih berkembang terus. "Mudah-mudahan bisa dipenuhi tahun ini," kata dia.
(umi/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































