Organisasi Laskar Merah Putih (LMP) sempat mencoba mengibarkan bendera merah putih sepanjang 21 meter di Jembatan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara. Pihak LMP pun mengungkap alasan dari kegiatan tersebut.
"Tujuan sebenarnya kita hadir di situ untuk membuktikan dan membantah anggapan masyarakat Jakarta bahwa PIK itu milik orang asing. Dengan adanya kehadiran kita di situ menghadirkan bendera di jembatan itu bisa membuktikan ini teritorial NKRI, bukan milik orang asing," kata Panglima Markas Besar Laskar Merah Putih, Daenk Jamal, saat dihubungi, Rabu (18/8/2021).
Aksi tersebut direncanakan dilakukan pada Selasa (17/8) sekitar pukul 09.00 WIB. Jamal menyebut ada 15 anggotanya yang terlibat pengibaran bendera Merah Putih berukuran besar tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, rupanya kegiatan itu dicegah oleh polisi. Jamal mengatakan pihak kepolisian bahkan sampai memblokade jembatan PIK.
"Ternyata niat baik kita malah jadi begini. Mereka larang kita sampai diblokade itu tempat yang biasa jembatan dibuka, tapi ada dengar kami mau bentangkan (bendera), mereka tutup. Kita kan tidak ada kerumunan itu hanya 15 orang bentangkan bendera itu," terang Jamal.
Dia menambahkan acara tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada pihak Satpol PP dan Polsek Penjaringan. Jamal mengklaim acaranya tersebut mendapat lampu hijau dari petugas.
"Kemarin kami sudah konfirmasi ke Satpol PP Jakarta Utara, sudah koordinasi ke Kanit Intel Polsek Penjaringan. Mereka intinya silakan-silakan saja selama sekuriti di sana tidak ada larangan," terang Jamal.
Polisi sendiri telah angkat suara perihal video viral tersebut. Pihak kepolisian menyebut mencegah terjadinya kerumunan menjadi alasan melakukan penghadangan acara tersebut.
"Saat ini masih PPKM Yang dilarang berkerumun. Sekarang terjadi penurunan jumlah positif aktif di Jakarta. Kami jaga agar tidak terjadi kenaikan kembali," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan saat dihubungi.
Guruh memastikan pihaknya tidak sama sekali melarang masyarakat melakukan pengibaran bendera. Namun, kegiatan yang mengundang kerumunan yang akan dilarang polisi saat ini.
Sementara itu, dihubungi terpisah Wakapolsek Penjaringan AKP Arnold Simanjuntak menambahkan acara pengibaran bendera tersebut pun tidak memiliki izin pemberitahuan kepada polisi. Menurut Arnold, ada 40 orang dari organisasi LMP yang hendak mengikuti acara tersebut.
"Dari pihak kepolisian tidak memberikan izin atas kegiatan tersebut dan berpotensi akan menimbulkan kerumunan, sehingga akan muncul klaster baru," katanya.
(ygs/maa)