Revisi UU Ketenagakerjaan Bikin Bodoh Generasi Muda
Sabtu, 01 Apr 2006 14:30 WIB
Jakarta - Penolakan atas revisi UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan terus bergulir. Aliansi Buruh Menggugat (ABM) mendesak revisi itu dibatalkan. Revisi hanya akan membuat bodoh generasi muda Indonesia.ABM merupakan aliansi serikat buruh/pekerja se-Jakarta Utara dan Jakarta Timur. Pukul 13.00 WIB, Sabtu (1/4/2006) ini sekitar 400-an anggotanya menggelar demo di lapangan depan PT Magasari, Kawasan Berikat Nusantara, Jalan Cakung Cilincing, Jakarta Timur.Ratusan buruh yang sebagian besar perempuan itu membawa berbagai spanduk yang isinya meminta agar revisi UU tersebut dibatalkan. Mereka juga minta UU 13/2003 dicabut.Beberapa spanduk antara lain bertuliskan, "Tolak upah murah", "Tolak penjajahan baru", dan "UU 13/2003 dan revisinya adalah produk penjajahan baru".Menurut Sahat Hutabarat, koordinator aksi tersebut, revisi UU 13/2003 sama sekali tidak memihak kaum buruh. Misalnya isi pasal 68 revisi UU itu yang memperbolehkan anak berumur 15 tahun bekerja."Kita mengetahui usia itu adalah usia belajar. Pasal ini akan membuat generasi Indonesia menjadi generasi bodoh!" tandasnya.Dia juga menyesalkan dihapusnya cuti panjang dan istirahat panjang, dan pasal 162 revisi UU itu yang menyatakan buruh mengundurkan diri hanya dapat 5 persen dari nilai penghargaan masa kerja. Demikian juga dengan pasal 164 yang menyatakan, jika buruh kena pengurangan tenaga kerja, yang bersangkutan hanya mendapat satu kali nilai pesangon.Untuk itu ABM menuntut agar pemerintah mencabut UU itu dan revisinya. Pemerintah juga diimbau membuat UU yang pro-buruh. "Buruh harus punya hak mogok dan berserikat," tegasnya.Tidak hanya masalah-masalah tersebut saja yang menjadi sorotan ABM. Masalah sistem kontrak dan outsourcing juga dipertanyakan.Dengan sistem itu, kaum buruh, imbuhnya, menjadi tidak berdaya dan akhirnya akan mudah dieksploitasi atau diperas tenaganya demi kepentingan para pengusaha.Isi revisi tersebut akan lebih mengebiri kehidupan kaum buruh, karena pemberlakuan sistem kerja kontrak akan diperbolehkan untuk semua jenis pekerjaan waktu kontraknya diperpanjang dari 3 tahun menjadi 5 tahun, penghilangan hak pensiun, dan pesangon.
(umi/)











































