Pemerintah mengalokasikan anggaran kesehatan dan perlindungan sosial sebesar Rp 682,8 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022. Jumlah tersebut terdiri dari Rp 255,3 triliun anggaran kesehatan dan Rp 427,5 triliun anggaran perlindungan sosial.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menjelaskan, Rp 255,3 triliun anggaran kesehatan atau 9,4% dari belanja negara akan diarahkan untuk melanjutkan penanganan pandemi. Selain itu, anggaran akan digunakan untuk reformasi sistem kesehatan, percepatan penurunan stunting, serta kesinambungan program JKN.
Khusus untuk penanganan pandemi COVID-19, lanjut Johnny, dana akan difokuskan untuk mengantisipasi risiko dampak pandemi. Antisipasi itu meliputi, testing, tracing, dan treatment, program vaksinasi COVID-19, serta penguatan sosialisasi dan pengawasan protokol kesehatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan, pemerintah juga akan menggunakan anggaran tersebut untuk mendorong produksi vaksin dalam negeri serta mendorong perkembangan industri farmasi yang kompetitif. Hal ini, lanjutnya, merupakan bagian dari upaya mewujudkan kemandirian sistem kesehatan dan farmasi dalam negeri.
"Sebagai bangsa yang mandiri, Indonesia harus mampu membangun produksi vaksin sendiri. Hal ini diharapkan dapat terus memperkuat ketahanan dan kemandirian sistem kesehatan dan farmasi nasional," tegasnya.
Ia mengatakan bahwa alokasi anggaran perlindungan sosial (Perlinsos) sebesar Rp 427,5 triliun akan dialokasikan untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat miskin dan rentan. Dalam jangka panjang, ia berharap ini mampu memotong rantai kemiskinan di Tanah Air.
Anggaran Perlinsos tersebut, lanjutnya, akan digunakan untuk mendukung reformasi program perlindungan sosial. Menurut Johnny, pemerintah akan melanjutkan penyempurnaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan mensinergikan berbagai data terkait untuk mendukung reformasi perlindungan sosial secara bertahap dan terukur.
Ia menambahkan, anggaran akan digunakan untuk mendukung Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja, peningkatan kualitas implementasi perlindungan sosial, dan pengembangan skema perlindungan sosial yang adaptif.
"Pemerintah terus komitmen dalam melakukan pengendalian COVID-19 dan juga memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak karena pandemi," ujarnya.
(ega/ega)