Polisi terus mengusut laporan kasus dugaan penggelapan Rp 1,1 miliar dengan terlapor David 'NOAH'. Keyboardist band NOAH itu bakal segera dimintai keterangan oleh polisi.
"David 'NOAH' lagi kami rencanakan pemanggilan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi, Selasa (17/8/2021).
Yusri belum memerinci kapan pemanggilan kepada David NOAH. Namun pihaknya akan segera memanggil pihak terlapor untuk membuat terang duduk perkara kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Lina Yunita selaku pihak pelapor telah dimintai keterangan oleh polisi. Pemanggilan pelapor dilakukan pada pekan lalu.
Dihubungi terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat turut menambahkan, David NOAH akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan oleh polisi di kasus dugaan penipuan tersebut.
"Pasti ada. Kan sudah dilaporkan. Cuma kita lihat dulu di rengiat (rencana kegiatan)," terang Tubagus.
Kasus ini diketahui bermula dari transaksi David NOAH dengan Lina Yunita pada 2019. Saat itu David NOAH disebut meminta talangan uang untuk membiayai kegiatan operasional keyboardist band NOAH tersebut.
Saat itu David NOAH mengaku sebagai direksi perusahaan kepada pihak Lina Yunita. Pihak Lina kemudian setuju memberikan Rp 1,1 miliar yang nanti akan diganti oleh David dalam kurun 6 bulan.
Untuk diketahui, keyboardist NOAH, David Kurnia Albert Dorfel atau David 'NOAH', dilaporkan ke Polda Metro Jaya. David NOAH dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp 1,1 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan laporan tersebut diterima SPKT Polda Metro Jaya pada Kamis (5/8/2021). David NOAH dkk dilaporkan oleh perempuan bernama Lina Yunita.
"Terlapornya DKA, YS, dkk. Dia (Lina Yunita) melaporkan bahwa pernah para terlapor ini meminta bantuan kepada si pelapor, minta bantuan untuk talangan dana membiayai operasional proyek terlapor," kata Kombes Yusri saat dihubungi wartawan, Jumat (6/8).
Transaksi itu terjadi pada 2019. David NOAH saat itu menjanjikan akan mengembalikan uang tersebut dalam tempo 3-6 bulan.
"Setelah itu, terlapor akhirnya memberikan Rp 1,1 M dengan jaminan waktu itu cek tunai dua lembar. Karena dia percaya, uang itu diserahkan. Namun, seiring berjalannya waktu, pelapor meminta uang itu kembali, tapi tidak pernah terealisasi," kata Yusri.
Lihat juga Video: Niat David NOAH Kembalikan Separuh Uang Lina Yunita Ditolak