Selanjutnya, hakim juga mengatakan alasan jaksa menggabungkan perkara ini tidak kuat. Menurut hakim, jaksa membuat dakwaan digabung namun dalam surat dakwaan penuntut umum menuliskan pemisahan secara tegas.
"Menimbang bahwa sebagaimana disebutkan di atas meskipun penuntut umum menggabungkan terdakwa terhadap 13 terdakwa korporasi dalam surat dakwaan dengan menyebutkan yang untuk kepentingan pemeriksaan pasal 141 huruf C KUHAP, dapat melakukan penggabungan perkaranya dan membuatnya dalam satu surat dakwaan. Namun dalam surat dakwaan tersebut penuntut umum memberikan pemisahan dengan tegas antara dakwaan terhadap terdakwa 1,2,3 dan seterusnya sampai terdakwa ke -13," ungkap Eko.
"Penuntut umum mengakui bahwa antara para terdakwa tidak ada saling keterkaitan satu sama lain, penuntut umum menggabungkan terhadap para terdakwa karena menurut penuntut umum tindak pidana yang dilakukan terdakwa memiliki kesamaan dan hubungan yang satu sama lain, yaitu bermuara pada perkara megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya Persero yang telah disidangkan terlebih dahulu," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu pengacara 13 korporasi, Jefri Moses Kam mengapresiasi putusan sela hakim. Menurutnya, penggabungan perkara yang dilakukan jaksa dalam perkara ini tidak bisa dilakukan.
"Hakim cukup jeli melihat ketidakcermatan JPU dalam menggabungkan perkara ini, dimana pasal 141 KUHAP jelas memberikan persyaratan mengenai perkara seperti apa yang dapat digabungkan dalam satu surat dakwaan," ujar Jefri usai sidang.
Jerfi merupakan pengacara dari PT Pan Arcadia Capital, PT Pool Advista Asset Manajemen, PT Jasa Capital Asset Manajemen, PT Tresure Fund Investama. Diketahui, yang mengajukan eksepsi atau nota keberatan hanya 6 perusahaan investasi yaitu PT. Dhanawibawa Manajemen Investasi yang saat ini bernama PT Pan Arcadia Capital, PT. MNC Asset Management, PT. Maybank Asset Management, PT. Jasa Capital Asset Management, PT. Pool Advista Aset Manajemen, dan PT. Treasure Fund Investama. Namun, putusan sela ini berlaku untuk semua 13 korporasi yang didakwa.
Dalam perkara ini, 13 korporasi itu didakwa melakukan kongkalikong dengan Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Presiden PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Jaksa menyebut 13 korporasi itu bekerja sama agar dana investasi Jiwasraya yang dikelola para terdakwa dapat dikendalikan Benny Tjokro dkk.
Dalam dakwaan jaksa juga mengatakan para terdakwa didakwa memperkaya diri, menerima komisi terkait pengelolaan investasi Jiwasraya sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 12,157 triliun.
Total kerugian negara akibat perbuatan ke-13 terdakwa korporasi itu sekitar Rp 12 triliun.
Mereka juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Para terdakwa disebut menggunakan uang hasil penerimaan komisi managemen fee yang tidak sah tersebut untuk kepentingan terdakwa.
(zap/fas)