Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan mendorong pemerintah kembali melakukan intervensi harga tes swab PCR dan obat COVID-19. Dia mengusulkan agar harga tes swab PCR 400 ribu dan tes swab antigen Rp 100 ribu.
"Dalam kondisi darurat seperti ini, industri farmasi di Indonesia harusnya memiliki sensitivitas dengan menurunkan harga tes PCR dan obat-obatan. Pemerintah memiliki tugas untuk memastikan penurunan harga PCR dan antigen pada kisaran Rp 400.000 dan Rp 100.000, bahkan lebih murah lagi sehingga dapat diakses masyarakat," ungkap Syarief dalam keterangannya, Senin (16/8/2021).
Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini juga mendorong pemerintah untuk melakukan pengendalian harga. Menurutnya, pemerintah bisa mengaudit/kontrol harga PCR, antigen test, dan obat-obatan lainnya di lapangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga dapat diketahui harga normal secara transparan, akuntabel, dan adil. Pemerintah dapat mengetahui keuntungan industri farmasi dan mendorongnya untuk menurunkan harga pada kondisi normal sebagaimana negara lain," ungkapnya.
Apalagi, kata dia, masyarakat melalui Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga telah menyuarakan hal yang sama. YLKI mendesak Pemerintah untuk melakukan audit terhadap industri farmasi agar lebih terbuka dalam menyampaikan harga tes swab PCR maupun obat-obatan secara normal. Apalagi, harga PCR-test di Indonesia jauh lebih tinggi dari negara lain, seperti India.
Lebih lanjut, Syarief juga mendorong pemerintah untuk mencegah oknum-oknum yang mempermainkan harga pasar. "Beberapa oknum melakukan monopoli alat dan keperluan kesehatan, serta mempermainkan harga demi bisnisnya semata, seperti yang pernah terjadi saat harga tabung oksigen melonjak tinggi di pasaran," ungkap Syarief.
Politisi Senior Partai Demokrat ini juga menerangkan bahwa Partai Demokrat akan terus mengawal aspirasi masyarakat, terutama di masa pandemi.
"Kami memahami kesulitan masyarakat di masa pandemi COVID-19 sehingga kami akan mengawal suara dan aspirasi masyarakat Indonesia. Kami akan memastikan bahwa harga-harga barang dan jasa di bidang kesehatan dapat dijangkau masyarakat kecil," sebutnya.
Diketahui, tarif tertinggi tes PCR telah diturunkan ke tingkat Rp 495.000 untuk Jawa-Bali dan Rp 525.000 di luar Jawa-Bali. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Abdul Kadir mengatakan aturan baru tarif PCR tersebut akan mulai berlaku pada Selasa (17/8/2021).
"Mulai berlaku besok, jadi besok Surat Edarannya sudah kita keluarkan dan tentunya per 17 Agustus, karena ini baru kita sampaikan, jadi per 17 Agustus besok itu sudah mulai keluar Edaran," ucap Prof Kadir dalam konferensi pers Kemenkes RI, Senin (16/8/2021).
(akd/ega)