Ngaku Rugi Rp 78 Juta, Warga Medan Laporkan Admin Arisan Online ke Polisi

Ngaku Rugi Rp 78 Juta, Warga Medan Laporkan Admin Arisan Online ke Polisi

Ahmad Arfah Fansuri Lubis - detikNews
Senin, 16 Agu 2021 20:51 WIB
Ilustrasi Penipuan
Ilustrasi penipuan (Mindra Purnomo/detikcom)
Medan -

Seorang warga, Mukhlis Harianto, membuat laporan ke Polrestabes Medan. Dia melapor karena merasa menjadi korban penipuan arisan online hingga menderita kerugian Rp 78,5 juta.

"Korban narik arisan ini di nomor 14, tapi usai nomor 13 arisannya dihentikan. Kerugian sebesar Rp 78,5 juta," kata pengacara Mukhlis, Rustam H Tambunan, kepada wartawan, Senin (16/8/2021).

Laporan itu bernomor STTLP/1599/VIII/2021/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara. Terlapor yang merupakan admin arisan online ini adalah NS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita saat laporan juga memberikan sejumlah alat bukti seperti bukti transfer kepada admin," tuturnya.

Rustam mengatakan pihaknya melaporkan karena merasa dirugikan oleh admin. Laporan yang mereka layangkan atas dugaan penipuan atau penggelapan.

ADVERTISEMENT

"Laporan tentang tindak pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 atau 372 KUHPidana," kata Rustam.

Rustam mengatakan pihaknya dijanjikan akan menerima uang Rp 100 juta saat penarikan. Namun hingga kini uang yang dijanjikan itu tidak juga diterima.

"Kita sudah somasi, tidak ada iktikad baik, makanya dilaporkan," jelasnya.

(haf/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads