Pemerintah kembali memperpanjang PPKM level 4 sampai 23 Agustus nanti. Namun aktivitas olahraga luar ruangan berkelompok kini sudah boleh dilakukan. Ada syaratnya.
"Olahraga jenis outdoor yang dilakukan secara individu atau kelompok yang jumlahnya tidak lebih dari 4 orang dan tidak melibatkan kontak fisik akan diizinkan beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Luhut Pandjaitan dalam siaran pers yang ditayangkan kanal YouTube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Senin (16/8/2021).
Koordinator PPKM Jawa-Bali sekaligus Menko Kemaritiman dan Investasi ini menjelaskan bahwa olahraga luar ruangan boleh dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang terjaga. Aplikasi PeduliLindungi menjadi alat pantaunya.
"Dan uji coba penerapan SOP ini menggunakan juga aplikasi PeduliLindungi pada empat aglomerasi di Jawa-Bali di PPKM level 4 dan kota/kabupaten dengan PPKM level 3," kata Luhut.
Aturan akan ditegakan dengan tegas. Apabila ada penyelenggara tempat olahraga luar ruangan yang melakukan pelanggaran, maka tempat itu bakal kena sanksi.
"Ini penting akan saya sampaikan, kami akan menutup, saya ulangi, kami akan menutup bila ada yang melanggar ketentuan ini. Kami tidak ada kompromi mengenai ini, dan ini juga tanggung jawab pemilik untuk tidak membuat itu menjadi klaster baru," kata Luhut.
Simak Video: Luhut: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 23 Agustus