Korupsi PLTG Muara Tawar, Polri Periksa Pejabat PLN
Jumat, 31 Mar 2006 21:14 WIB
Jakarta -
Mabes Polri terus mengusut kasus dugaan korupsi di tubuh Perusahaan Listrik Negara (PLN). Polisi kini memeriksa Direktur Pembangkit Jawa-Bali Ir S dan Direktur Operasional Pembangkit Jawa Bali dengan inisial B.Mereka diperiksa sejak pukul 09.30 WIB di sebuah ruangan Bareskrim Mabes Polri Jumat (31/3/2006). Namun hingga pukul 18.00 WIB pemeriksaan terhadap keduanya belum usai.Ir S dan B diperiksa sebagai saksi atas dugaan markup pembelian suku cadang pembangkit listrik tenaga gas atau PLTG Muara Tawar. Diduga dalam pembelian tersebut telah terjadi penyimpangan dalam perencanaan, pembiayaan dan pengadaan barang berdasarkan temuan tim audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).Akibat penyimpangan tersebut negara telah dirugikan sekitar Rp 540 miliar. Dalam kasus ini Polisi belum menetapkan tersangka dari pejabat PLN terkait. Sebelumnya Mabes Polri juga melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi pembangkit listrik tenaga gas Borang Sumatra Selatan yang menetapkan Direktur Pembangkit Energi Primer PLN Ali Herman Ibrahim sebagai tersangka.
(ahm/)










































