Nokia melayangkan gugatan kepada perusahaan lokal, PT BMT dan PT SBB, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Tidak tanggung-tanggung, Nokia menggugat kedua perusahaan tersebut total Rp 2,3 triliun. Terkait apa?
Sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus), Senin (16/8/2021), gugatan itu mengantongi nomor 47/Pdt.Sus-HKI/2021/PN Jkt.Pst. Nokia di bawah bendera Nokia Technologies OY ternyata menggugat terkait paten.
Berikut ini isi gugatan Nokia ke PT BMT:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap Paten Penggugat dengan nomor pendaftaran IDP000030632 berjudul "METODE DAN PERALATAN UNTUK MENYAMPAIKAN INFORMASI KONFIGURASI ANTENA MELALUI MASKING" dengan memproduksi, menjual dan/atau menyediakan untuk dijual Produk-Produk Tergugat yang menggunakan Paten Penggugat secara sengaja dan tanpa hak;
3. Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan pembuatan, penjualan dan/atau menyediakan untuk dijual Produk-Produk Tergugat yang mengandung Paten Penggugat, khususnya semua ponsel yang menggunakan merek OPPO dan REALME yang adalah sesuai LTE;
5. Memerintahkan Tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp. 597.300.000.000,00 atas kerugian material yang diderita Penggugat akibat perbuatan pelanggaran paten yang dilakukan oleh Tergugat;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
Nokia juga menggugat PT BMT dengan nomor perkara 41/Pdt.Sus-HKI/2021/PN Niaga Jkt.Pst terkait hak paten. Berikut ini isi gugatan Nokia:
1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap Paten Penggugat dengan nomor pendaftaran IDP000031184 berjudul "PENSINYALAN INFORMASI MODULASI TAMBAHAN UNTUK AKSES PAKET HUBUNGAN-TURUNAN KECEPATAN TINGGI" dengan memproduksi, menjual dan/atau menyediakan untuk dijual Produk-Produk Tergugat yang menggunakan Paten Penggugat secara sengaja dan tanpa hak;
3. Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan pembuatan, penjualan dan/atau menyediakan untuk dijual Produk-Produk Tergugat yang mengandung Paten Penggugat, khususnya semua ponsel yang menggunakan merek OPPO dan REALME yang mengimplementasikan HSDPA dengan dukungan untuk 64QAM (yang merupakan fitur dari HSPA+ dan biasanya ditandai dengan H+ pada ponsel);
4. Memerintahkan Tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp. 597.300.000.000,00 atas kerugian material yang diderita Penggugat akibat perbuatan pelanggaran paten yang dilakukan oleh Tergugat;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
Selain itu, Nokia menggugat PT SBB dengan nomor perkara 46/Pdt.Sus-HKI/2021/PN Jkt.Pst. Berikut ini isi gugatan yang dilayangkan ke PT SBB:
1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap Paten Penggugat dengan nomor pendaftaran IDP000030632 berjudul "METODE DAN PERALATAN UNTUK MENYAMPAIKAN INFORMASI KONFIGURASI ANTENA MELALUI MASKING" dengan memproduksi, menjual dan/atau menyediakan untuk dijual Produk-Produk Tergugat yang menggunakan Paten Penggugat secara sengaja dan tanpa hak;
3. Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan pembuatan, penjualan dan/atau menyediakan untuk dijual Produk-Produk Tergugat yang mengandung Paten Penggugat, khususnya semua ponsel yang menggunakan merek OPPO dan REALME yang adalah sesuai LTE;
4. Memerintahkan Tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp. 597.300.000.000,00 atas kerugian material yang diderita Penggugat akibat perbuatan pelanggaran paten yang dilakukan oleh Tergugat;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara
PT SBB juga menghadapi gugatan dari Nokia untuk paten pensinyalan informasi modulasi tambahan. Berikut ini gugatan Nomor 40/Pdt.Sus-HKI/2021/PN Niaga Jkt.Pst:
1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap Paten Penggugat dengan nomor pendaftaran IDP000031184 berjudul "PENSINYALAN INFORMASI MODULASI TAMBAHAN UNTUK AKSES PAKET HUBUNGAN-TURUNAN KECEPATAN TINGGI" dengan memproduksi, menjual dan/atau menyediakan untuk dijual Produk-Produk Tergugat yang menggunakan Paten Penggugat secara sengaja dan tanpa hak;
3. Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan pembuatan, penjualan dan/atau menyediakan untuk dijual Produk-Produk Tergugat yang mengandung Paten Penggugat, khususnya semua ponsel yang menggunakan merek OPPO dan REALME yang mengimplementasikan HSDPA dengan dukungan untuk 64QAM (yang merupakan fitur dari HSPA+ dan biasanya ditandai dengan H+ pada ponsel);
4. Memerintahkan Tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp. 597.300.000.000,00 atas kerugian material yang diderita Penggugat akibat perbuatan pelanggaran paten yang dilakukan oleh Tergugat;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
Dari empat gugatan paten itu, total nilai yang dituntut sebesar 2.389.200.000.000. Sidang gugatan ini masih berlangsung di PN Jakpus.
(asp/knv)