Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan agar biaya tes polymerase chain reaction (PCR) diturunkan. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun akan segera menindaklanjuti perintah Jokowi tersebut.
"Tentunya karena ini sudah arahan Presiden akan ditindaklanjuti, dengan merubah harga batas atas pemeriksaan PCR," kata Juru Bicara Vaksinasi Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi kepada detikcom, Minggu (15/8/2021).
Nadia mengatakan perubahan tarif batas tes PCR akan dilakukan setelah berkonsultasi dengan berbagai pihak terkait.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah juga berkonsultasi dengan berbagai pihak-pihak terkait," ujarnya.
Nadia tak menjelaskan lebih lanjut kapan perubahan tarif batas akan ditetapkan. Dia hanya mengatakan perubahan tarif batas akan disampaikan secepatnya.
"Nanti secepatnya disampaikan ya," kata Nadia.
Sebelumnya, Jokowi memerintahkan agar harga tes polymerase chain reaction (PCR) diturunkan. Jokowi meminta agar biaya tes PCR di kisaran Rp 450-550 ribu.
"Saya sudah berbicara dengan Menteri Kesehatan mengenai hal ini, saya minta agar biaya tes PCR berada di kisaran antara Rp 450.000 sampai Rp 550.000," dalam keterangannya melalui kanal YouTube Setpres, Minggu (15/8/2021).
Selain untuk menurunkan harga, Jokowi juga memerintahkan agar hasil tes PCR dipercepat. Dia meminta agar hasil tes PCR keluar dalam waktu maksimal 1x24 jam.
"Saya meminta agar tes PCR bisa diketahui hasilnya dalam waktu maksimal 1x24 jam," kata Jokowi.
Simak Video: Jokowi Minta Harga Tes PCR Rp 450-550 Ribu