Vaksin Moderna Boleh untuk Non Nakes, Dinkes DKI Siapkan Regulasi

Vaksin Moderna Boleh untuk Non Nakes, Dinkes DKI Siapkan Regulasi

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Minggu, 15 Agu 2021 12:43 WIB
Vaksin dosin ketiga atau booster diberikan untuk tenaga kesehatan di Puskesmas Cilincing, Jakarta Utara, Senin (9/8). Vaksin yang diberikan adalah vaksin Moderna.
Ilustrasi vaksinasi Corona (Foto: Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta segera menyuntikkan vaksin jenis Moderna kepada warga umum atau non tenaga kesehatan (nakes). Saat ini, Dinas Kesehatan DKI Jakarta tengah menyusun regulasi mengatur pemberian vaksin Moderna untuk warga.

"Sedang proses. Regulasi-nya diatur internal Dinkes," kata Pejabat Humas Dinas Kesehatan DKI Jakarta Irma Yunita saat dikonfirmasi, Minggu (15/8/2021).

Irma tidak memerinci berapa pastinya stok vaksin Moderna yang diterima DKI dari pemerintah pusat. Untuk saat ini, pemberian vaksin Moderna masih diperuntukkan untuk nakes yang dilakukan di RS daerah dan RS vertikal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ngabila Salama menjelaskan vaksin Moderna hanya diberikan kepada kriteria tertentu. Yaitu, warga yang tak bisa disuntik atau alergi terhadap vaksin yang sudah ada selama ini.

"Untuk yang tidak bisa divaksin Sinovac dan Astra Zeneca," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Sebagaimana diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mulai memberikan vaksin Moderna untuk umum non nakes. Vaksin Moderna untuk umum diberikan khusus bagi yang belum pernah vaksin.

Penegasan ini disampaikan juru bicara vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi. Ia meminta pemerintah daerah untuk hanya memberikan booster vaksin Moderna kepada tenaga kesehatan.

"Selain untuk nakes, vaksin COVID-19 Moderna juga diperuntukkan bagi publik, khususnya ibu hamil dan masyarakat yang memiliki komorbid, yang belum pernah mendapatkan vaksinasi sama sekali," tegas dr Nadia dalam siaran pers, Jumat (13/8/2021).

Dalam Surat Edaran HK.02.01/I/ 1919 /2021, Kemenkes menjelaskan vaksinasi dosis ketiga bagi nakes dapat menggunakan vaksin dengan platform yang sama (Sinovac) atau platform yang berbeda (Moderna), dengan interval minimal pemberian vaksinasi dosis ketiga adalah 3 bulan setelah dosis kedua diberikan.

Sementara itu, khusus bagi masyarakat yang belum pernah menerima vaksinasi, vaksin COVID-19 Moderna diberikan sebanyak 2 dosis dengan interval 4 minggu. Sehingga vaksin yang dialokasikan pada minggu kedua Agustus 2021 ini untuk memenuhi kebutuhan 2 dosis sekaligus.

Simak juga Video: Kemanjuran Berbagai Jenis Vaksin Covid-19 dalam Cegah Gejala Berat

[Gambas:Video 20detik]



(isa/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads