Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan memberi remisi kepada 5.968 narapidana. Usulan remisi ini merupakan remisi umum (RU) dalam rangka peringatan hari ulang tahun (HUT) kemerdekaan 17 Agustus 2021.
"Dari usulan tersebut (5.968) narapidana mendapatkan RU I (dapat remisi tapi harus menjalani sisa pidana) dan 60 orang narapidana diusulkan mendapatkan RU II (langsung bebas pada saat terima remisi)," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Edi Kurniadi, melalui rilisnya, Sabtu (14/8/2021).
Edi menambahkan bahwa jumlah tersebut merupakan usulan dari 24 rutan dan lapas yang ada di wilayah Sulawesi Selatan. Setelah pengusulan tersebut, Kanwil Sulsel dapat menunggu keluarnya persetujuan melalui SK remisi dari Kementerian Hukum dan HAM RI yang akan diserahkan pada peringatan kemerdekaan RI 17 Agustus mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yaitu berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan. Berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas/rutan dengan predikat baik," ujar Edi.
Para narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi telah memenuhi persyaratan sesuai UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pada pasal 14 (Hak Narapidana), PP 99 Tahun 2012 Pasal 34 (pemberian remisi bagi narapidana pidana khusus), dan Permenkumham Nomor 18 Tahun 2019 tentang tata cara pemberian remisi bagi narapidana.
Adapun jumlah yang paling banyak diusulkan remisi berasal dari lapas Makassar 664 orang, Lapas Narkotika Sungguminasa 614 orang, Lapas Palopo 574 orang, Lapas Parepare 454 orang, Lapas Takalar 354 orang dan Rutan Makassar 316 orang.
Pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan berkelakuan baik, sehingga mempercepat reintegrasinya ke masyarakat.
(isa/isa)