Mobil berpelat 'RFN' diputar balik saat akan masuk ke Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Mobil tersebut diputar balik karena pelatnya tak sesuai aturan ganjil-genap.
Pantauan detikcom di pos penjagaan ganjil-genap Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Sabtu (14/8/2021), mobil tersebut tampak hendak menuju Jalan Gatot Subroto. Karena memiliki pelat berakhiran nomor ganjil, mobil tersebut diminta melewati Jalan HR Rasuna Said. Pelat 'RF' biasanya digunakan oleh pejabat.
Selain itu, petugas Satpol PP hingga Dinas Perhubungan juga ikut berjaga di lokasi. Setiap kendaraan berpelat ganjil langsung diputar balik atau dialihkan ke jalan lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arus lalu lintas di Jalan Gatot Subroto terpantau lancar. Tidak ada penumpukan kendaraan di pos penjagaan ganjil-genap.
Ganjil-genap berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB. Ganjil-genap tidak berlaku untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor. Berikut ini titik penerapan ganjil-genap:
- Jalan Sudirman
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Merdeka Barat
- Jalan Majapahit
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gatot Subroto
Ada sejumlah kendaraan yang tetap bisa melintas di jalan-jalan tersebut tanpa terhalang ganjil-genap. Berikut rinciannya:
1. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan bahan bakar gas
8. Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, yaitu:
- Presiden/Wakil Presiden
- Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah
- Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan
- Kendaraan Dinas Operasional berpelat dinas, TNI dan Polri
- Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri
- Kendaraan petugas kesehatan penanganan COVID-19 selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran COVID-19
- Kendaraan mobilisasi pasien COVID-19
- Kendaraan mobilisasi vaksin COVID-19
- Kendaraan pengangkut tabung oksigen
Simak video 'Catat! Ini Kendaraan yang Kebal Ganjil Genap di DKI Jakarta':